TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Ciptakan Pemilu Damai dan Sejuk, Kapolres Aceh Timur Imbau Para Caleg Kampanye Sesuai Aturan


Tribrata News Aceh Timur-Masa kampanye terbuka telah dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H meminta para Calon Legislatif (Caleg) dan simpatisanya dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan dan diharapkan mengedepankan adu gagasan dan program.
"Kampanye politik harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi kampanye bertentangan dengan hukum, kampanye hoaks harus diganti dengan adu program dan gagasan," kata Kapolres Aceh Timur saat konsolidasi dengan para Caleg DPRA dan DPRK dari Partai Aceh, Senin (01/04/2019).
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung Coffee Shop 97 ini diantaranya; Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, MH, Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Ops Raja Gunawan, S.H, M.M, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purnomo, S.I.P, S.I.K, Ketua DPW Partai Aceh (PA) Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un, Sekjen Partai Aceh Wilayah Aceh Timur Husni Husen alias Pocini, Ketua Tim pemenangan Partai Aceh Wilayah Aceh Timur Tgk. Alauddin, S.E dan  Caleg DPRA/ DPRK Partai Aceh wilayah Aceh Timur
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, untuk memastikan Pemilu 2019 bisa berjalan kondusif dan bertanggung jawab, bagi para Caleg untuk menyelenggarakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 
“Tiap Caleg juga wajib menaati apa yang harus dilaksanakan dan tidak melaksanakan apa yang dilarang selama masa kampanye, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Tegas Kapolres.
Dijelaskanya, pada Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi; Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang; Mempersoalkan Dasar Negara pancasila; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, G. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dan Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta J.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”
Sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Jelas Kapolres.
Oleh karenanya, lanjut Kapolres dalam berkampanye harus mengedepankan prinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Selain itu pelaksanaan kampanye harusnya dilaksanakan secara santun dan menyejukan sehingga masyarakat mau memilih partai politik tertentu.
“Selain itu tiap Caleg juga wajib memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, karena dengan pendidikan politik yang baik maka hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih saat pencoblosan nanti. Sehingga turut menyukseskan penyelenggaran Pemilu di Aceh Timur berlangsung aman damai dan sejuk. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post