TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sering Geber Motor di Depan Poslek, Satu Unit Sepeda Motor Diamankan di Polsek Peureulak.


Tribrata News Aceh Timur-Waspadalah buat pengendara sepeda motor yang masih pakai knalpot brong atau racing. Polres Aceh Timur beserta polske jajaranya semakin gencar menangkap dan menilang pengguna knalpot bersuara bising tersebut.
Selain memekakan telinga, bisa memicu keributan karena suaranya yang mengganggu ketenangan, oleh karenanya, polisi semakin gencar melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Peureulak, pada Sabtu (07/09/2019) malam mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F Nomor Polisi BL 6080 DAD.
Sepeda motor tersebut terpaksa dikandangkan di Polsek Peureulak, lantaran selain menggunakan knalpot brong, pengendara tersebut sering menggeber-geber sepeda motornya di depan polsek dan Kantor Kecamatan Peureulak.
Untuk sementara sepeda motor kami tahan di polsek sambil menunggu pemiliknya mengganti dengan memasang knalpot standar. Ujar Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H, Minggu (08/09/2019).
Lebih lanjut dijelasknya, polisi berhak menindak setiap kendaraan bermotor ini, yang memiliki knalpot tidak sesuai standar. Lantaran sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis, lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kapolsek.
Artinya, ujar Kapolsek, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Diterangkanya, standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
“Maka untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB. Sebagaimanaa diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Ditambahkanya, Mudah mudahan dengan penindakan seperti ini, gangguan Kamtibmas dapat diatasi dengan baik. Selain itu, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib dan beritiak berlalulintas. Pungkas Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post