Tribrata
News Aceh Timur-Waspadalah buat pengendara sepeda motor yang
masih pakai knalpot brong atau racing. Polres Aceh Timur beserta polske
jajaranya semakin gencar menangkap dan menilang pengguna knalpot bersuara
bising tersebut.
Selain
memekakan telinga, bisa memicu keributan karena suaranya yang mengganggu
ketenangan, oleh karenanya, polisi semakin gencar melakukan penindakan kepada
pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong.
Seperti
halnya yang dilakukan Polsek Peureulak, pada Sabtu (07/09/2019) malam
mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F Nomor Polisi BL 6080 DAD.
Sepeda
motor tersebut terpaksa dikandangkan di Polsek Peureulak, lantaran selain
menggunakan knalpot brong, pengendara tersebut sering menggeber-geber sepeda
motornya di depan polsek dan Kantor Kecamatan Peureulak.
Untuk
sementara sepeda motor kami tahan di polsek sambil menunggu pemiliknya
mengganti dengan memasang knalpot standar. Ujar Kapolsek Peureulak AKP Muhammad
Nawawi, S.H, Minggu (08/09/2019).
Lebih
lanjut dijelasknya, polisi berhak menindak setiap kendaraan bermotor ini, yang
memiliki knalpot tidak sesuai standar. Lantaran sebuah bentuk pelanggaran tidak
memenuhi persyaratan teknis, lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kapolsek.
Artinya,
ujar Kapolsek, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya
dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana
paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Hal
ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Diterangkanya,
standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan
Bermotor Tipe Baru.
“Maka
untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc
maksimal bising 80 dB. Sebagaimanaa diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Ditambahkanya,
Mudah mudahan dengan penindakan seperti ini, gangguan Kamtibmas dapat diatasi
dengan baik. Selain itu, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam tertib dan beritiak berlalulintas. Pungkas Kapolsek Peureulak AKP
Muhammad Nawawi, S.H. (Iwan Gunawan).