Tribrata News Aceh
Timur-Tim Gabungan Polda Aceh,
pada Kamis (07/11/2019) berhasil membekuk dua orang yang merupakan pentolan
komplotan pria berseragam loreng yang tebar ancaman kepada warga non Aceh di
media sosial beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah YIR dan RD yang tercatat sebagai
warga Aceh Utara dan menamakan diri ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh
Darussalam/Aceh Merdeka (PKAD/AM)’ ini, ditangkap tim gabungan Satgas KKB di
Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabuapten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I.
K., M. Si, mengatakan, video ancaman yang juga mengandung ujaran kebencian itu
sempat viral di media sosial pada September 2019 lalu.
“Komplotan ini meminta agar yang bukan warga Aceh
keluar dari Aceh sampai batas 4 Desember 2019. Jika tidak, maka mereka akan
melakukan kekerasan.
“Mereka juga menampilkan senjata,” kata Kabid Humas.
Karena perbuatannya itu, kata Ery, keduanya dijerat
dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu keduanya juga
disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 1951 tentang Darurat.
“Ancaman hukuman, untuk ITE diancam maksimal 6 tahun.
Untuk UU Darurat ancaman maksimal 20 tahun,” katanya.
Dari penangkapan itu, kata Kabid Humas, polisi juga
menyita 16 item barang bukti, di antaranya akun media sosial, empat lembar postingan,
senjata rakitan, enam butir peluru, buku tabungan BNI, pasport, ATM, KTP, beberapa
handphone, dan baju loreng.
“Jadi kita mendapat laporan polisi model A bahwa
tersang berada di kawasan Peusangan, sehingga kita lakukan pengejaran,”
Dia menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mendalami
motif pelaku membuat video tersebut. Demikian juga dengan empat pelaku lainnya,
polisi masih melakukan pengejaran.
“Kita imbau empat pelaku lainnya segera menyerahkan
diri, boleh ke polisi maupun tokoh masyarakat.” Tegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery
Apriyono, S. I. K., M. Si. (Humas Polda
Aceh).