Tribrata
News Polres Aceh Timur-Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah,
S.Sos mengedukasi warga Gampong Lhee terhadap bahaya narkoba.
Penyuluhan
anti narkoba diikuti oleh perangkat gampong, pemuda, dan masyarakat ini
berlangsung di Meunasah Gampong Lhee, pada Sabtu (01/02/2020) malam.
"Bahaya
penyalahgunaan narkoba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tegas Iptu Abdullah.
Kepada
masyarakat Gampung Lhee, Kapolsek menjelaskan, narkotika adalah zat yang dapat
menyebabkan kecanduan (agitasi), perubahan kesadaran, bahkan menyebabkan
kematian bagi penguna yang over dosis.
"Tidak
jarang pelaku kejahatan narkotika harus berakhir dengan pihak Kepolisian jika
terbukti melanggar hukum,” sebut Kapolsek.
Lebih
lanjut ia mengatakan, dalam menjaga kamtibmas para pemuda harus ikut serta ikut
berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Bahaya narkoba
perlu pencegahan sejak dini, pengguna narkoba sebagian besar adalah usia produktif,
maka perlunya sosialisasi sejak dini terhadap generasi muda baik secara formal
maupun informal dan memberikan pengetahuan, bahaya narkoba serta upaya-upaya
pencegahan berkembangnya pengguna narkoba di tengah masyarakat. Jelas Kapolsek
Nurussalam Iptu Abullah, S.Sos.
Sosialisai
bahaya narkoba tersebut turut dihadiri Camat Nurussalam Drs. Tarmizi, Danramil
09/Nrs Kapten Inf Noverlan, Mukim Matang Panyang M. Daud, Keucik M. Lhee Abdul
Hadi Dahlan, Pendamping Desa Zulkifli, Kasi Pemerintahan Agusni, S.H, Kasi PMG H.
Ibrahim. (Iwan Gunawan).