- Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres
- Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengaman markas
- Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
- Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres
- Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
- Kabagops dalam melaksanakan tugas kewajibannya di Bantu oleh :
- Kepala Urusan Administrasi disingkat Kaurmin
- Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional disingkat Kasubbag Bin Ops
- Kepala Sub Bagian Pengendalian Operasional disingkat Kasubbag Dal Ops
- Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat disingkat Kasubbag Humas
- Perwira Siaga disingkat Pa Siaga
TUGAS BAGIAN OPERASI
Merencanakan, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi operasi
kepolisian, termasuk latihan pra operasi, melaksanakan koordinasi baik dalam
rangka keterpaduan fungsi maupun dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka
pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat, serta melaksanakan fungsi hubungan
masyarakat termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID).
1. Fungsi
a. Perencanaan,
pengendalian dan operasi;
b. Penyelenggaran
Lat Pra Ops;
c. Pelaks Koord
d. Pelaks humas
dan PPID.
2. Kegiatan
a. Subbag Bin
Ops
b. Menyusun
Prinlaks Ops;
c. Sun sprin
Ops;
d. Melaks koord
intern dan ektern;
e. Penyiapan
sarpras duk Ops;
f. Ajuan renbut
gar Ops;
g. Melaks Lat
Pra Ops;
h. Membuat
Laporan hasil Ops.
3. Subbag Dal
Ops
a. Membuat anev
ops;
b. Mengendalikan
pelaks ops;
c. Mengkompulir
data hasil ops;
d. Membuat
panel data.
4. Subbag Humas
a. Melaksanakan
giat Penerangan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tupoksi Kepolisian;
b. Melaksanakan
kerma dengan media cetak dan elektronik;
c. Melaksanakan
dokumentasi peliputan kegiatan satuan;
d. Menyiapkan
bahan / data untuk press rilis; dan meluruskan opini publik;
e. Melaksanakan
monitor terhadap informasi media;
f. Memberikan
binteknis kehumasan kepada Polsek Jajaran;
g. Membuat
laporan dan administrasi.