TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolda Aceh Akan Pertimbangkan Hukuman Bagi Raja Rimba

Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menyalami Bahrum alias Raja Rimba seusai jumpa pers di Ruang Humas Polda Aceh, Jum'at (19/02).
Tribrata News Atim-Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengapresiasi atas penyerahan diri Bahrum alias Raja Rimba dan Samsul Bahri alias Ta’eun ke Polres Aceh Timur pada Selasa16 Februari 2016. Selanjutnya Kapolda juga menjanjikan keringanan hukuman buat kedua anggota kriminal tersebut. (Baca juga: Raja Rimba; Saya Lebih Percaya Polisi)

Namun demikian, Kapolda menambahkan, keduanya tetap akan menjalani proses hukum atas apa yang mereka lakukan selama ini. Akan tetapi penyerahan diri yang mereka lakukan tetap akan mendapat berbagai pertimbangan dalam proses hukum nantinya.

“Soal hukuman kita proses dulu, baru bagaimana nantinya, apakah akan tahanan kota atau bagaimana kita lihat nanti.” Ungkap Kapolda pada  saat konferensi pers di ruang Humas Polda Aceh, Jumat (19/02/2016).

Kapolda yang pada saat jumpa pers didampingi oleh Kabid Humas Kombes T. Saladdin dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu juga menyampaikan, Raja Rimba terlibat penculikan terhadap warga Skotlandia, Malcom C Primsose yang bekerja pada PT Medco di Aceh Timur pada pertengahan Juni 2013.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raja Rimba dan Tae’un menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan cara dijemput langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH ke rumah masing-masing. Keinginan untuk menyerahkan diri kedua pelaku kriminal bersenjata ini sudah lama disampaikan kepada Polres Aceh Timur. Apa yang mereka lakukan ini murni dari niatan mereka, juga bermula dari beberapa kawan mereka yang sudah tertangkap oleh aparat dan ada pula yang menyerahkan diri. Raja Rimba dan Ta’eun mengaku, bahwa mereka lebih percaya kepada polisi untuk memberikan jaminan keselamatan dirinya. Mereka menyerahkan diri dan tidak menuntut amnesti, ini merupakan murni kesadaran mereka. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post