TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Lagi, Hendak Edarkan Sabu-Sabu Seorang Pelajar Diamankan Polisi 

YA tersangka pelaku kejahatan narkoba saat menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Res Narkoba, Kamis (04/02) 
Tribrata News Atim-Anggota opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan seorang tersangka anak di bawah umur yang terlibat kejahatan narkoba.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial YA (17) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak. Tersangka kami amankan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (04/02) dinihari .

Kronologis penangkapan bermula, informasi yang disampaikan oleh warga kepada kami dan mengatakan bahwa, tersangka yang masih berstatus kelas dua pada salah satu SMK di Peureulak ini sudah lama sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah mereka. 
Berdasarkan informasi tersebut anggota kami kemudian mengadakan penyelidikan, informasi terakhir yang diterima anggota kami bahwa pada malam tersebut tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada kawanya di desa mereka, Lhok Dalam.

Saat itu juga anggota kami semakin intens melakukan pemantauan terhadap tersangka, pada saat yang dipantau melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, sedangkan dua kawanya yang lain mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX anggota kami langsung menghentikan laju kendaraan tersangka.

Mengetahui yang menghentikan mereka adalah polisi, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali oleh anggota kami sedangkan MU (17) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak dan Bayu (20) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak berhasil melarikan diri.

Ketika digeledah dari saku celana sebelah kanan tersangka didapatkan satu bungkus rokok dalam kondisi kosong, saat diperiksa lebih teliti terdapat satu paket sabu-sabu ukuran kecil. 

Kepada kami tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari MO (17) warga Desa Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak yang juga  merupakan seorang pelajar sebuah SMK di Langsa. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres, sedangkan MU, MO dan Bayu kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post