TA alias MO salah satu DPO Sat Narkoba yang berhasil ditangkap pada Kamis, (04/02) petang. |
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, satu orang DPO yang berhasil kami amankan berinisial TA alias MO (18) warga Desa Tualang Kecamatan Peureulak. Tersangka kami amankan di rumahnya sekira pukul 18:00 WIB.
Penangkapan tersangka bermula, anggota kami memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Anggota kami langsung meluncur ke rumahnya seklaigus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Anggota kami berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu ukuran kecil. Dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut ia peroleh dari AM (20) warga Desa Paya Meueligo, Kecamatan Peureulak.
Atas perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan AM kami tetapkan sebagai DPO. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).