TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Amankan Empat Ton Bawang Ilegal

Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK bersama Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga saat mengintrogarsi pengemudi truk yang bermuatan bawang merah ilegal, Rabu (30/03)
Tribrata News Atim-Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur, pada Rabu (30/03) sekira pukul: 10:00 WIB berhasil mengamankan satu buah truk yang memuat bawang merah yang diperkirakan beratnya lebih kurang 4 (empat) ton dan diduga illegal, karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang.

Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam SIK dengan didampingi Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga mengatakan, mobil truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BL 8741 Z yang dikemudikan oleh Arif Maulana (28) beserta kawanya Fajriadi (27) keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen diamankan di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak.

Berdasarkan pengakuan Arif Maulana, bawang merah tersebut dia ambil dari Leman warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan atas perintah Mukhsin warga Bireuen dan akan dibawa ke Matang Kabupaten Bireuen.

Saat ini Arif Maulana dan Fajriadi berikut barang bukti mobil truk serta bawang merah  sudah kami amankan ke Polres. Sedangkan Leman dan Muksin saat ini masih kami lakukan penyelidikan. Atas perbuatan tersebut, mereka kami prasangkakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara. Pungkas Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post