TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Simpan Ganja, Dua Warga Sungai Raya Ditangkap Polisi

Dua tersangka SHL dan AGS warga Sungai Raya yang ditangkap Anggota Aopsnal Satres Narkoba, pada Jum'at (15/04)
Tribrata News Atim-Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jum’at (15/04) petang di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya telah menangkap SHL (29) seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka SHL, yang merupakan warga Desa Labuhan Kuede, Kecamatan Sungai Raya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 amplop ganja kering siap edar dengan berat 55 Gram. Berdasarkan pengakuan tersangka SHL ganja tersebut ia peroleh dari AGS.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka AGS (37). Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AGS di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya berhasil menyita 8 (delapan) paket ganja kering siap edar dengan berat 50 gram.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, kedua tersangka adalah target operasi polisi. Sebelumnya, kami sudah mengintai tersangka yang sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Aceh Timur. "Setelah itu dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap." Imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka AGS kemudian dikembangkan lagi, karena berdasarkan pengakuan tersangka AGS ganja tersebut ia peroleh dari RMD warga Kecamatan Idi Rayuek. Namun saat kami lakukan penggerebekan RMD tidak berada di tempat dan sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami akan terus mengembangkan terus sampai jaringannya terungkap."

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun atau seumur hidup. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post