MMN tersangka yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Seni (18/04) malam |
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Senin
(18/04) malam berhasil mengamankan 72 paket ganja kering sipa edar dari seorang
tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis
ganja.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka
berinisial MMN (38) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk dan
ditangkap di depan SD Teupin Jareng sekira pukul: 20:00 WIB pada saat tersangka
akan mengedarkan ganja tersebut ke seputaran wilayah Idi Rayeuk. Pada saat
ditangkap anggota kami hanya menemukan 2 (dua) paket ganja dari tangan
tersangka, namun saat dilakukan pemeriksaan di bawah jok sepeda motor Honda
Beat dengan Nomor Polisi BL 6288 DAM yang dikendarai tersangka, terdapat
bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisi 70 paket ganja dan berat
keseluruhan 0,5 kilogram.
Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam Gedung Idi Sport
Centre (ISC) tersebut mengaku, bahwa ganja tersebut ia peroleh dari kawanya
yang berinisial AG (35) warga Jeunib, Kabupaten Bireuen. Saat ini tersangka
berikut barang bukti ganja kering siap edar beserta sepeda motor milik tersangka
sudah kami amankan di Polres guna penyidikan dan penegembangan lebih lanjut,
sedangkan AG kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).