TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Berhasil Menangkap Bandar Sabu-Sabu Di Peureulak.

Tersangka Sarkawi berikut barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (13/05).
Tribrata News Atim-Pada Kamis (12/05) siang terjadi aksi kejar-kejaran antara Anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Nakoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas dengan seorang tersangka bandar narkoba dan sudah lama menjadi target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Kasat Narkoba mengatakan, kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sekaligus TO kami bernama Sarkawi warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak dan dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu dimana saat itu tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1929 JQ melaju dari arah Langsa menuju Banda Aceh.

Memperoleh informasi tersebut, kami bersama beberapa anggota dengan dibackup anggota intelkam Polres melakukan penghadangan di seputaran Peureulak Timur, namun saat petugas mencoba menghentikan, tersangka tidak mengindahkan perintah petugas, akhirnya tersangka kami kejar hingga pasar Peureulak. Di tengah kerumunan massa tersangka masih berusaha memacu mobilnya, anggota kami kemudian menembak ban depan sebelah kanan untuk menghentikan laju kendaraan tersangka. Setelah berhenti petugas kemudian memeriksanya dan berhasil kami amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat keseluruhan berat 14,48 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan 1 (satu) unit kaca pirek. Ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan. Setelah berhasil menangkap tersangka Sarkawi kami terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya pada pukul:19:15 WIB kami berhasil menangkap satu tersangka lagi Yunus Bin Jafar (45) warga Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau Panjang,  Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka Yunus kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Tersangka Yunus mengaku, sebelumnya sabu-sabu tersebut ia beli dari tersangka Sarkawi seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari sebelumnya. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post