TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Istri Beserta Keluarga Ikhlas Dan Menerima Atas Meninggalnya Maswan Silalahi

Kasat Binmas Polres Aceh Timur Iptu Ernijohn pada saat menyerahkan jenazah Maswan Silalahi kepada keluarga, pada Minggu (01/05)
Tribrata News Atim-Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Kasat Binmas Iptu Ernijohn menyerahkan jenazah Maswan Silalahi kepada keluarga yang diterima langsung oleh adik kandung almarhum, Fakhruddin Silalahi, pada Minggu (01/05) siang di rumah duka di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. (Baca juga:Kena Serangan Jantung, Seorang Tahanan Kasus Illegal Logging Menninggal Dunia Di Rumah Sakit).

Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 15 jam dari Aceh Timur, Kasat Binmas beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolsek AKP Edward beserta perangkat desa setempat. Setelah diserahterimakan, jenazah MAswan Silalahi kemudian dishalatkan dan dimakamkan di pemakaman umum desa tersebut.

Sebelum pamit, Kasat Binmas terlebih dahulu memberikan santunan uang duka dari Kapolres Aceh Timur juga menyerahkan barang-barang milik almarhum dan terakhir Kasat Binmas menyerahkan hasil visum dari Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud atas meninggalnya almarhum.

Fakhruddin Silalahi mewakili istri almarhum beserta keluarga besarnya menerima dan ikhlas atas meninggalnya Maswan Silalahi. Disampaikannya, almarhum meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak. Fakhruddin juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Aceh Timur yang telah peduli terhadap jenazah almarhum dengan mengantarkannya sampai ke rumah duka, sehingga meringankan beban keluarga. Pungkas Fakhruddin Silalahi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maswan Silalahi salah satu tersangka kasus illegal logging yang tertangkap pada Rabu (20/04) meninggal dunia sesaat setelah dilarikan ke Rumah sakit dr. Zubir Mahmud, Idi pada Jum’at (29/04). (Baca juga: Polres Aceh Timur Berhasil Tangkap Tangan Pelaku Illegal Logging.) Hasil visum menunjukkan bahwa Maswan Silalahi terkena serangan jantung mendadak. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post