![]() |
Foto Coppy slip setoran dan surat pernyataan korban penipuan yang mengatasnamakan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur |
Kasat Narkoba
AKP Ildani Ilyas Senin (30/05) mengatakan, korban penipuan yang mengatasnamakan
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur adalah Yusniar (38) warga Dusun Geulumpang,
Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok istri dari tersangka Hafidin.
Penipuan bermula
saat Hafidin (43) yang kami tangkap pada Jum’at (28/05) sekaligus kami tetapkan
sebagai karena kedapatan menyimpan ganja. Selang selang dua hari setelah penangkapan,
pagi tadi (Senin, 30/05) keluarga tersangka memperoleh telepon dari seseorang dengan nomor handphone: 0852 5662 7544 yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan meminta sejumlah uang sebanyak
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dalih untuk membebaskan tersangka
dari jeratan hukum dan oleh istri tersangka disanggupi.
Siangnya, istri
tersangka meminta bantu Abang tersangka, Ishak untuk melakukan transfer ke
Nomor Rekening: 1480-01-000683-53-0 dengan nama pemilik rekening Suryati.
Setelah melakukan transfer istri tersangka mendatangi Polres Aceh Timur dengan
membawa foto copy bukti transfer dan surat pernyataan sesuai permintaan
penelpon, setibanya di Polres Aceh Timur, barulah istri tersangka Hafidin baru
menyadari jika dirinya tertipu. Ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP
Ildani Ilyas.
Sedangkan
istri tersangka mengaku, “Sebelumnya saya sudah dipesan oleh Pak Dani (Kasat
Narkoba) agar berhati-hati dengan penipuan melalui telepon yang mengaku Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, bahkan saya punya nomor Kasat Narkoba Pak Dani, tapi
entah kenapa, tadi pagi kok saya tidak punya kepikiran untuk menelpon Pak Dani,
guna menanyakan kebenaran permintaan tersebut. Sesal Yusniar.
Sementara itu
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan, kejadian
ini sudah yang kedua kalinya dan menimbulkan kerugian bagi keluarga tersangka.
Sudah kami tekankan beberapa kali, bahwa pejabat Polres Aceh Timur mulai dari
Kapolsek, Kasat, Kabag, Wakapolres sampai dengan Kapolresnya tidak pernah
meminta imbalan dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun barang dalam
menangani suatu perkara, setiap kasus yang ditimbulkan oleh para tersangka
konsekuensinya adalah hukuman dan harus dipertanggungjawabkan di pengadilan,
tidak bisa diurus di Polres. Tegas Kapolres.
Lebih lanjut
Kapolres menegaskan, menjelang pergantian pimpinan Polres Aceh Timur, kami
sampaikan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur,
baik Kapolres yang lama atau yang baru, tidak pernah menelepon, SMS atau
menghubungi pihak-pihak tertentu untuk meminta bantuan atau sekedar
kenang-kenangan. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolres untuk
meminta ini-itu, kami minta kepada masyarakat untuk mengabaikan saja dan jangan
dituruti, “itu penipuan” jika perlu catat nomor handphone-nya dan laporkan
kepada kami kalau ada orang yang bertindak demikian. Tegas kapolres Aceh Timur
AKBP Hendri Budiman, S.H, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).