TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Kembali Assesmen, Pelaku Penyalahguna Narkotika

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengikuti jalanya assesmen terhadap pelaku penyalahguna narkotika di BNN Kota Langsa, Kamis (11/08)
Tribrata News Atim-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bagi penyalahguna perlu dilakukan assesmen, sebelum dilakukan proses hukum. Hal ini bertujuan agar si pelaku mendapatkan rekomendasi rehabilitasi atau proses hukum lanjut. Sedangkan untuk pengedar, kurir, perantara maupun bandar narkotika harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk kedua kalinya, Polres Aceh Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan assesmen terhadap satu pelaku penyalahguna narkoba, Khairul Razi Bin Iskandar (30) warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak yang diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (10/08) dari sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Sabtu (13/08) mengatakan, pelaku pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi shabu, hal ini diperkuat dengan ditemukannya satu unit bong yang terbuat dari botol Sprite, satu unit kaca pirek beserta sisa pakai. Setelah dilakukan penyidikan awal diambil kesimpulan pelaku dilakukan assesmen, hingga akhirnya pada Kamis (11/08) pelaku dilakukan assesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, pelaksanaan assesmen dipimpin Kompol H. Anhar (Kasi Pemberantasan BNN Kota Langsa), dr. Donny Mulizar (Dokter BNN Kota Langsa), Arlismawati, S.Psi. (Psikologi BNN Kota Langsa) dengan disaksikan AKP Ildani Ilyas (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur) dan pihak keluarga dari pelaku.
Dari hasil pelaksanaan assesmen diambil kesimpulan; Berdasarkan analisa Dokter dan Psikolog BNN Kota Langsa, terhadap pelaku akan dilakukan rawat inap/rehabilitasi di Yayasan Tabina Aceh, Lhokseumawe selama 6 (enam) bulan. Urai Kasat Narkoba AKP Ildani Iyas.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur dan memiliki keluarga menjadi pecandu narkotika agar melaporkan kepada pihaknya. “Laporkan kepada kami jika memiliki keluarga yang menjadi pecandu narkotika untuk kami lakukan assesmen yang nantinya akan dilakukan rehabilitasi, bukan untuk kami tahan akan tetapi kami selamatkan jiwa dan masa depanya. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan Polri terhadap masyarakat. Papar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post