Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengikuti jalanya assesmen terhadap pelaku penyalahguna narkotika di BNN Kota Langsa, Kamis (11/08) |
Tribrata
News Atim-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, bagi penyalahguna perlu dilakukan assesmen,
sebelum dilakukan proses hukum. Hal ini bertujuan agar si pelaku mendapatkan
rekomendasi rehabilitasi atau proses hukum lanjut. Sedangkan untuk pengedar,
kurir, perantara maupun bandar narkotika harus menjalani proses hukum sesuai
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk kedua kalinya, Polres Aceh Timur melalui
Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan assesmen terhadap satu pelaku
penyalahguna narkoba, Khairul Razi Bin Iskandar (30) warga Desa Cot Keh, Kecamatan
Peureulak yang diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Rabu
(10/08) dari sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal
pelaku.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Sabtu (13/08)
mengatakan, pelaku pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi shabu, hal
ini diperkuat dengan ditemukannya satu unit bong yang terbuat dari botol Sprite,
satu unit kaca pirek beserta sisa pakai. Setelah dilakukan penyidikan awal
diambil kesimpulan pelaku dilakukan assesmen, hingga akhirnya pada Kamis
(11/08) pelaku dilakukan assesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Langsa. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan,
pelaksanaan assesmen dipimpin Kompol H. Anhar (Kasi Pemberantasan BNN Kota Langsa),
dr. Donny Mulizar (Dokter BNN Kota Langsa), Arlismawati, S.Psi. (Psikologi BNN Kota
Langsa) dengan disaksikan AKP Ildani Ilyas (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur)
dan pihak keluarga dari pelaku.
Dari hasil pelaksanaan assesmen diambil
kesimpulan; Berdasarkan analisa Dokter dan Psikolog BNN Kota Langsa, terhadap pelaku
akan dilakukan rawat inap/rehabilitasi di Yayasan Tabina Aceh, Lhokseumawe
selama 6 (enam) bulan. Urai Kasat Narkoba AKP Ildani Iyas.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M.Hum menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum Polres
Aceh Timur dan memiliki keluarga menjadi pecandu narkotika agar melaporkan kepada
pihaknya. “Laporkan kepada kami jika memiliki keluarga yang menjadi pecandu
narkotika untuk kami lakukan assesmen yang nantinya akan dilakukan rehabilitasi,
bukan untuk kami tahan akan tetapi kami selamatkan jiwa dan masa depanya. Langkah
ini kami ambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Papar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).