Tribrata News Atim-Kepolisian Resor Aceh
Timur melalui Satres Narkoba, pada Selasa (23/08) memusnahkan barang bukti
narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak 400 gram. Sebelum dimusnahkan
dengan cara diblender, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan
penimbangan.
Dalam pemusnahan yang berlangsung di depan ruang Satres Narkoba tersebut
disaksikan oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, Edi Suhaedi
(Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Idi), dr. Zulfikry (Dinas Kesehatan
Kabpuaten Aceh Timur), Syamsul Bahri (Koordinator BNK Aceh Timur), AKP Ildani
Ilyas (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur), Suryawati (Pengacara Tersangka) dan
Samsuddin Bin Ismail Puteh, Ali Imran Bin Amir Husin (Tersangka).
Barang bukti tersebut
merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada
Sabtu (03/07) pagi di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok berhasil menangkap 2
(dua) orang tersangka. (Baca juga: Bawa Sabu Hampir Setengah Kilo, Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap Di Julok )
Sementara itu Wakpolres
Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K usai melakukan pemusnahan
barang bukti menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas
narkotika. Untuk itu, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat agar
menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang tindak pidana narkotika.
"Keberadaan narkotika
di Aceh Timur sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan
masyarakat. Mari kita semua bekerja sama dalam memberantas narkotika. Seluruh elemen
masyarakat yang mengetahuinya agar segera melaporkan kepada kami." Himbau Wakapolres. (Iwan Gunawan).