TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

Tribrata News Atim-Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Satres Narkoba, pada Selasa (23/08) memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak 400 gram. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan penimbangan.
Dalam pemusnahan yang berlangsung di depan ruang Satres Narkoba tersebut disaksikan oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, Edi Suhaedi (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Idi), dr. Zulfikry (Dinas Kesehatan Kabpuaten Aceh Timur), Syamsul Bahri (Koordinator BNK Aceh Timur), AKP Ildani Ilyas (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur), Suryawati (Pengacara Tersangka) dan Samsuddin Bin Ismail Puteh, Ali Imran Bin Amir Husin (Tersangka).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (03/07) pagi di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka. (Baca juga: Bawa Sabu Hampir Setengah Kilo, Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap Di Julok )
Sementara itu Wakpolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K usai melakukan pemusnahan barang bukti menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas narkotika. Untuk itu, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang tindak pidana narkotika.
"Keberadaan narkotika di Aceh Timur sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama dalam memberantas narkotika. Seluruh elemen masyarakat yang mengetahuinya agar segera melaporkan kepada kami." Himbau Wakapolres. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post