Tribrata News
Atim-Kapolsek Rantau Peuereulak Ipda Musa bersama Geuchik Desa Mata Ie dan
Geuchik Desa Pertamina, pada Selasa (23/08) melakukan mediasi terkait kasus penyerobotan
tanah.
Permasalahan bermula atas
pengaduan Nurkasyah (48) warga Desa Mata Ie yang memiliki tanah dan saat ini dikuasai secara tidak sah selama
3 (tiga) tahun oleh Maisaroh Binti Daud (50) warga Desa Pertamina.
Setelah melakukan
pemeriksaan surat kepemilikan tanah (sertifikat) diketahui bahwa tanah tersebut
adalah sah milik Nurkasyah dan dari hasil mediasi Maisaoh Binti Daud bersedia
meninggalkan tanah yang telah ia kuasai sejak tahun 2013 hingga tahun 2016.
Kapolsek Rantau Peurelak
Ipda Musa mengatakan tujuan dilakukan mediasi ini memberikan arahan serta
pandangan hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga langkah yang
diambil oleh pihaknya adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu
kesepakatan. menarik kembali perkara tersebut dan di selesaikan secara
kekeluargaan. Ungkap Kapolsek Rantau Peurelak Ipda Musa. (Iwan Gunawan).