Tribrata News Atim-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Minggu (18/09)
pagi sekira pukul 06.00 WIB mengamankan satu unit truk fuso yang bermuatan kayu
berbagai jenis dan ukuran. Kendaraan berikut pengemudi terpaksa diamankan
lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, penangkapan truk bermuatan kayu
tersebut bermula, ketika Anggota Opsnal Satrekrim Polres Aceh Timur sedang
melakukan patroli secara mobile, saat itu dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda
Sudirman. Setibanya di daerah Beunot Kecamatan Darul Aman anggota kami
mendapati truk fuso dengan Nomor Polisi BL 8859 ZY bermuatan kayu yang melebihi panjang kendaraan, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Setelah surat-surat
kendaraan dinyatakan lengkap, anggota kami kemudian menanyakan dokumen
pengangkutan kepada sopir truk tersebut, Munir Bin T. Sabe (62) warga Bireuen. Namun
ia tidak bisa menunjukan dokumen pengangkutan kayu tersebut hingga akhirnya
truk berikut pengemudinya oleh petugas dibawa ke Polres untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).