Tribrata
News Atim-Media sosial (medsos) dinilai sudah
kebablasan dan fungsinya telah bergeser. Semula medsos berfungsi untuk membuat
jaringan pertemanan. Saat ini menjadi media yang asosial bahkan antisosial.
Padahal, ada ancaman pidana yang bisa menjerat pembuat dan penyebarnya, seperti
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya pergeseran fungsi itu Polri dan
penyelenggara pemilu diminta agar bertindak bijaksana dalam mengawasi media
sosial menjelang dan selama pilkada serentak 2017. Pasalnya, penegakkan hukum
untuk pelanggaran yang dilakukan lewat media sosial dan media massa membutuhkan
keterampilan khusus aparat. Jangan sampai aturan yang diberlakukan justru
bertentangan dengan aturan lain, yang pada gilirannya membatasi hak bicara dan
berpendapat,”
Ada tiga kategori kampanye melalui media
sosial, yaitu kampanye positif, kampanye negatif dan kampanye hitam. Perbedaan
dan kriteria antara kampanye negatif dan kampanye hitam sangat tipis. Kampanye
negatif dibolehkan karena berbasis fakta, sedangkan kampanye hitam tidak berbasis
fakta. Hal itu terungkap dalam acara diskusi bertajuk Fenomena Media Sosial
Jelang Pilkada di Gedung DPR, Kamis (29/09) yang dihadiri Kabag Penum Div Humas
Polri Kombes Rikwanto.
Menanggapi hal itu, Kombes Rikwanto menyatakan,
Polri telah menyiapkan perangkat penugasan bernama “Cyber Patrol” untuk
menghadapi serangan lewat media sosial. “Selain UU ITE dan KUHP, kami juga
menerapkan SE Kapolri nomor 6/2015 tentang Hate Speech (ujaran kebencian)
terkait SARA, gender, dan orientasi seksual.” Ungkap Kombes Rikwanto.
Ditegaskanya, peran media sosial yang bisa
mempengaruhi opini publik melalui ujaran kebencian sudah sangat
mengkhawatirkan. Menurutnya, menghasut, SARA, dan penyebaran kebencian untuk
menyudutkan calon tertentu pada pilkada dengan mudah dilakukan lewat media
sosial dan tidak mengeluarkan biaya.
Kombes Rikwanto mengakui bahwa perkembangan
medsos itu luar biasa dan penafsirannya juga luar biasa. Akan tetapi dia
menyebutkan aparat terlebih dahulu akan melakukan pendekatan mediasi kalau
terjadi dugaan pelanggaran hukum lewat akun yang dimiliki. “Apakah pelanggaran
hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, untuk menjatuhkan lawan.? Itu yang
perlu kami selidiki. Oleh karena itu kami kerahkan Cyber Patrol. Dari tiap
Polda itu ada, termasuk Polres termasuk dari Polri. Manakala ada berita yang
berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan isi
provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya.” Sambung Kombes Rikwanto.
Mengenai hukuman, tergantung apa isi
tulisannya. Apakah itu akan terkena KUHP 310, 311 mengenai penghinaan,
pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28, 45 tentang menyebarkan berita
bohong dan menyebarkan konten kebencian. Apabila unsur pidananya masuk, akan
dilakukan pelacakan intens, dan akan ditangkap pelakunya. Pungkas Kabag Penum Div
Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto. (Sumber:detik.com/Solo
Pos).