TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Hati-hati Menggunakan Media Sosial, Polisi Akan Tangkap Pemilik Akun Yang Intens Sebarkan Provokasi

Tribrata News Atim-Media sosial (medsos) dinilai sudah kebablasan dan fungsinya telah bergeser. Semula medsos berfungsi untuk membuat jaringan pertemanan. Saat ini menjadi media yang asosial bahkan antisosial. Padahal, ada ancaman pidana yang bisa menjerat pembuat dan penyebarnya, seperti dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya pergeseran fungsi itu Polri dan penyelenggara pemilu diminta agar bertindak bijaksana dalam mengawasi media sosial menjelang dan selama pilkada serentak 2017. Pasalnya, penegakkan hukum untuk pelanggaran yang dilakukan lewat media sosial dan media massa membutuhkan keterampilan khusus aparat. Jangan sampai aturan yang diberlakukan justru bertentangan dengan aturan lain, yang pada gilirannya membatasi hak bicara dan berpendapat,”
Ada tiga kategori kampanye melalui media sosial, yaitu kampanye positif, kampanye negatif dan kampanye hitam. Perbedaan dan kriteria antara kampanye negatif dan kampanye hitam sangat tipis. Kampanye negatif dibolehkan karena berbasis fakta, sedangkan kampanye hitam tidak berbasis fakta. Hal itu terungkap dalam acara diskusi bertajuk Fenomena Media Sosial Jelang Pilkada di Gedung DPR, Kamis (29/09) yang dihadiri Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Rikwanto.
Menanggapi hal itu, Kombes Rikwanto menyatakan, Polri telah menyiapkan perangkat penugasan bernama “Cyber Patrol” untuk menghadapi serangan lewat media sosial. “Selain UU ITE dan KUHP, kami juga menerapkan SE Kapolri nomor 6/2015 tentang Hate Speech (ujaran kebencian) terkait SARA, gender, dan orientasi seksual.” Ungkap Kombes Rikwanto.
Ditegaskanya, peran media sosial yang bisa mempengaruhi opini publik melalui ujaran kebencian sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, menghasut, SARA, dan penyebaran kebencian untuk menyudutkan calon tertentu pada pilkada dengan mudah dilakukan lewat media sosial dan tidak mengeluarkan biaya.
Kombes Rikwanto mengakui bahwa perkembangan medsos itu luar biasa dan penafsirannya juga luar biasa. Akan tetapi dia menyebutkan aparat terlebih dahulu akan melakukan pendekatan mediasi kalau terjadi dugaan pelanggaran hukum lewat akun yang dimiliki. “Apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, untuk menjatuhkan lawan.? Itu yang perlu kami selidiki. Oleh karena itu kami kerahkan Cyber Patrol. Dari tiap Polda itu ada, termasuk Polres termasuk dari Polri. Manakala ada berita yang berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya.” Sambung Kombes Rikwanto.
Mengenai hukuman, tergantung apa isi tulisannya. Apakah itu akan terkena KUHP 310, 311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28, 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian. Apabila unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan intens, dan akan ditangkap pelakunya. Pungkas Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto. (Sumber:detik.com/Solo Pos).
Previous Post Next Post