TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Mengamankan Satu Orang Tersangka Yang Kedapatan Menyimpan Shabu

Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (01/10) sore berhasil mengamnakan satu orang tersangka yang kedapatan narkotika golongan satu jenis shabu.
Kasat Narkoba AKP Darkasyi, Sabtu (02/10) mengungkapkan, tersangka adalah Eka Syahputra Bin Abdul Rahman (37) warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 0,70 gram. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada kami bahwa ia dicurigai sebagai sebagai pengedar narkotika. Berbekal informasi tersebut anggota opsnal kami melakukan penyelidikan.
Tersangka yang saat itu tengah bekerja di sebuah tempat door smeer (pencucian kendaraan) di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk gelisah dengan keberadaan anggota kami. Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan, lantas anggota kami meminta tersangka menunjukan kamarnya. Setelah dilakukan peggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu paket shabu dalam ukuran kecil yang ia simpan di bawah kasur. Atas temuan barang tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa shabu itu miliknya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Darkasyi. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post