Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (01/10) sore
berhasil mengamnakan satu orang tersangka yang kedapatan narkotika golongan
satu jenis shabu.
Kasat Narkoba AKP
Darkasyi, Sabtu (02/10) mengungkapkan, tersangka adalah Eka Syahputra Bin Abdul
Rahman (37) warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 0,70 gram. Ungkap Kasat
Narkoba.
Lebih lanjut Kasat
Narkoba mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari
masyarakat yang mengatakan kepada kami bahwa ia dicurigai sebagai sebagai
pengedar narkotika. Berbekal informasi tersebut anggota opsnal kami melakukan
penyelidikan.
Tersangka yang saat itu
tengah bekerja di sebuah tempat door smeer (pencucian kendaraan) di Desa
Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk gelisah dengan keberadaan anggota kami. Melihat
gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, anggota kami kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan,
lantas anggota kami meminta tersangka menunjukan kamarnya. Setelah dilakukan
peggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu paket shabu dalam ukuran kecil
yang ia simpan di bawah kasur. Atas temuan barang tersebut, tersangka tidak bisa
mengelak dan mengakui bahwa shabu itu miliknya.
Saat ini, tersangka
berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna kepentingan penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP
Darkasyi. (Iwan Gunawan).