TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kanit Binmas Dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Warga Paya Meuligo

Tribrata News Atim-Sebagai anggota Bhabinkamtibmas dituntut untuk mengetahui perkembangan apa yang terjadi di wilayah desa binaannya, kontak person aparat gampong juga tokoh masyarakat harus dimilikinya. Semakin banyak kontak person yang tersimpan, menunjukkan kemampuan anggota Bhabinbinkamtibmas dalam melakukan komunikasi efektif juga dalam menyikapi berbagai kasus atau peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Peureulak, Brigadir Fakhrulrazi dan Anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Chandra yang berhasil memediasi kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Kasus ini dilaporkan oleh A. Halim (27) sedangkan terlapor Hamdani (37) keduanya merupakan warga Dusun Mesjid, Desa Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak.
Kejadian bermula pada Minggu (25/09) saat, Hamdani menegur A. Halim yang waktu itu sedang mendengarkan musik di sebuah keude kopi di Desa Paya Meuligo. Hamdani mengaggap perilaku A. Halim telah mengganggu dirinya. Namun teguran Hamdani tersebut oleh A. Halim tidak dihiraukan. Merasa tidak senang dengan sikap A. Halim, Hamdani kemudian memukul kepala A. Halim dengan menggunakan gelas dan mengakibatkan luka robek. Mendapat perlakuan yang demikian A. Halim kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Peureulak.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Peureulak melalui Kanit Binmas pada Sabtu (30/09) menghadirkan keduanya (A. Halim dan Hamdani) serta perangkat Gampong Desa Paya Meuligo. Setelah diberi penjelasan serta pandangan hukum oleh Kanit Bhinmas dan Anggota Bhabinkamtibas, akhirnya, baik korban dan pelaku sepakat berdamai.
Menyikapi apa yang dilakukan Kanit Binmas dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Sabtu (01/10) mengapresiasi langkah yang diambil oleh anggotanya tersebut sekaligus menyampaikan, bukti dari keberhasilan komunikasi efektif anggota Bhabinkamtibmas bukanlah kegiatan banyak bicara, tetapi bagaimana anggota Bhabinkamtibmas melihat permasalahan yang ada secara obyektif. Ujar Kapolres.
Ditambahkanya, Propinsi Aceh pada umumnya, memiliki kekhususan yang diatur dalam Qanun. Di mana dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 perkara tipiring yang bisa diselesaikan pada tingkat gampong. Dengan demikian anggota Bhabinkamtibmas harus memahami ilmu komunikasi atau bahasa yang efektif. Dengan memahami ilmu komunikasi yang efektif, masyarakat dengan mudah menerima penjelasan kita. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post