Tribrata
News Atim-Sebagai anggota Bhabinkamtibmas
dituntut untuk mengetahui perkembangan apa yang terjadi di wilayah desa
binaannya, kontak person aparat gampong juga tokoh masyarakat harus dimilikinya.
Semakin banyak kontak person yang tersimpan, menunjukkan kemampuan anggota Bhabinbinkamtibmas
dalam melakukan komunikasi efektif juga dalam menyikapi berbagai kasus atau
peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit
Binmas Polsek Peureulak, Brigadir Fakhrulrazi dan Anggota Bhabinkamtibmas
Brigadir Chandra yang berhasil memediasi kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasus ini dilaporkan oleh A. Halim (27)
sedangkan terlapor Hamdani (37) keduanya merupakan warga Dusun Mesjid, Desa Paya
Meuligo, Kecamatan Peureulak.
Kejadian bermula pada Minggu (25/09) saat, Hamdani menegur A. Halim
yang waktu itu sedang mendengarkan musik di sebuah keude kopi di Desa Paya
Meuligo. Hamdani mengaggap perilaku A. Halim telah mengganggu dirinya. Namun
teguran Hamdani tersebut oleh A. Halim tidak dihiraukan. Merasa tidak senang
dengan sikap A. Halim, Hamdani kemudian memukul kepala A. Halim dengan
menggunakan gelas dan mengakibatkan luka robek. Mendapat perlakuan yang
demikian A. Halim kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek
Peureulak.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Peureulak melalui Kanit Binmas
pada Sabtu (30/09) menghadirkan keduanya (A. Halim dan Hamdani) serta perangkat
Gampong Desa Paya Meuligo. Setelah diberi penjelasan serta pandangan hukum oleh
Kanit Bhinmas dan Anggota Bhabinkamtibas, akhirnya, baik korban dan pelaku
sepakat berdamai.
Menyikapi apa yang dilakukan Kanit Binmas dan Anggota
Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Sabtu (01/10) mengapresiasi langkah yang diambil oleh
anggotanya tersebut sekaligus menyampaikan, bukti dari keberhasilan komunikasi
efektif anggota Bhabinkamtibmas bukanlah kegiatan banyak bicara, tetapi
bagaimana anggota Bhabinkamtibmas melihat permasalahan yang ada secara
obyektif. Ujar Kapolres.
Ditambahkanya, Propinsi Aceh pada umumnya, memiliki kekhususan yang diatur dalam Qanun. Di
mana dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 perkara tipiring yang bisa
diselesaikan pada tingkat gampong. Dengan demikian anggota Bhabinkamtibmas
harus memahami ilmu komunikasi atau bahasa yang efektif. Dengan memahami ilmu
komunikasi yang efektif, masyarakat dengan mudah menerima penjelasan kita. Ungkap
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).