TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres AcehTimur Himbau Masyarakat Untuk Tidak Terpancing Informasi Yang Tidak Benar

Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum meminta kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur untuk menyikapi setiap informasi secara arif dan bijaksana utamanya yang berkaitan dengan Pemilukada Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar dan Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin kepada wartawan pada Kamis (16/02) di Kantor Panwaslih.
Kapolres menyatakan, dengan kemajuan tekhnologi dan alat komunikasi saat ini sangat mudah membuat masyarakat terpancing berita atau informasi yang belum tentu kebenaranya, dan hal ini sangat rawan memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kata Kapolres.
Seperti kabar yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ranto Peureulak membuka kotak suara yang sudah selesai dan dalam kondisi tersegel. Akibat perbuatanya tersebut beredar informasi, seolah-olah PPK Ranto Peureulak akan melakukan manipulasi data penghitungan suara.
Memang benar kejadian tersebut, akan tetapi PPK melakukan hal itu dikarenakan, PPK akan mengambil Formulir C1 yang oleh salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Ranto Peureulak memasukan Formulir C1 baik yang asli maupun yang berhologram ke dalam kotak suara. Sedangkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 55  berbunyi: (1). KPPS mengumumkan salinan formulir Model C1- KWK dan lampirannya di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPS untuk diumumkan di desa atau sebutan lain/kelurahan pada hari Pemungutan Suara. (3) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari Pemungutan Suara melalui PPS. (4) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara. Terang Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres, tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa Formulir C 1 diambil atau dibawa oleh kelompok atau simpatisan salahsatu Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, melainkan Formulir C 1  yang dipermasalahkan tersebut berikut KPPS dibawa oleh Panwaslih untuk dibawa ke kantornya sebagai alat bukti pemeriksaan. Imbuh Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres, sentra Penegakan Huku Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Panwaslih saat ini sedang membahas permasalahan tersebut, apa yang dilakukan oleh PPK Ranto Peureulak tersebut masuk pelanggaran Kode Etik atau Administrasi, untuk itu kami sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari PPK yang bersangkutan juga saksi-saksi.
Maka dari itu sekali lagi kami himbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terbawa arus atau terprovokasi jika mendengar informasi-informasi yang belum tentu kebenaranya. Hal ini untuk menjaga kamtibmas agar terus dalam kondisi aman, nyaman dan kondusif pasca pelaksanaan Pemilukada Tahun 2017. Ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post