Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum meminta kepada
masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur untuk
menyikapi setiap informasi secara arif dan bijaksana utamanya yang berkaitan
dengan Pemilukada Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres dengan
didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar dan Ketua Panwaslih Aceh
Timur Zainal Abidin kepada wartawan pada Kamis (16/02) di Kantor Panwaslih.
Kapolres menyatakan, dengan kemajuan tekhnologi dan
alat komunikasi saat ini sangat mudah membuat masyarakat terpancing berita atau
informasi yang belum tentu kebenaranya, dan hal ini sangat rawan memicu
terjadinya gangguan kamtibmas. Kata Kapolres.
Seperti kabar yang beredar di tengah masyarakat
yang mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ranto Peureulak membuka kotak
suara yang sudah selesai dan dalam kondisi tersegel. Akibat perbuatanya
tersebut beredar informasi, seolah-olah PPK Ranto Peureulak akan melakukan
manipulasi data penghitungan suara.
Memang benar kejadian tersebut, akan tetapi PPK
melakukan hal itu dikarenakan, PPK akan mengambil Formulir C1 yang oleh salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Ranto Peureulak memasukan Formulir C1 baik yang
asli maupun yang berhologram ke dalam kotak suara. Sedangkan menurut Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 55 berbunyi:
(1). KPPS mengumumkan salinan formulir Model C1- KWK dan
lampirannya di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh)
hari. (2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model
C1-KWK dan lampirannya kepada PPS untuk diumumkan di desa atau sebutan
lain/kelurahan pada hari Pemungutan Suara. (3) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu)
rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPK
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari Pemungutan Suara melalui PPS. (4) KPPS
wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK
dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara. Terang Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres, tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa Formulir C 1 diambil atau dibawa oleh kelompok atau simpatisan salahsatu Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, melainkan Formulir C 1 yang dipermasalahkan tersebut berikut KPPS dibawa oleh Panwaslih untuk dibawa ke kantornya sebagai alat bukti pemeriksaan. Imbuh Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres, tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa Formulir C 1 diambil atau dibawa oleh kelompok atau simpatisan salahsatu Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, melainkan Formulir C 1 yang dipermasalahkan tersebut berikut KPPS dibawa oleh Panwaslih untuk dibawa ke kantornya sebagai alat bukti pemeriksaan. Imbuh Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres, sentra Penegakan Huku
Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Panwaslih saat ini
sedang membahas permasalahan tersebut, apa yang dilakukan oleh PPK Ranto
Peureulak tersebut masuk pelanggaran Kode Etik atau Administrasi, untuk itu
kami sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari PPK yang
bersangkutan juga saksi-saksi.
Maka dari itu sekali lagi kami himbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terbawa arus atau terprovokasi jika mendengar informasi-informasi yang belum tentu
kebenaranya. Hal ini untuk menjaga kamtibmas agar terus dalam kondisi aman,
nyaman dan kondusif pasca pelaksanaan Pemilukada Tahun 2017. Ungkap Kapolres
Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).