TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Yang Membawa Kabur Anak Di Bawah Umur

Tribrata News Aceh Timur-Setelah diburu selama 4 (empat) hari, pelaku yang membawa lari anak di bawah umur, Musfikar (24) warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh berhasil ditangkap anggota opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (11/02) mengatakan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban sebut saja Mawar (16) warga Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk yang dibawa kabur oleh pelaku sejak Senin (06/02) lalu. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban yang masih berstatus pelajar ini dengan pelaku sebelumnya berkenalan melalui handphone. Selanjutnya pada Senin (06/02) mereka sepakat ketemu untuk sama-sama melihat kampanye pada hari tersebut.
Usai melihat kampanye, korban tidak diantar pulang melainkan dibawa pelaku ke Banda Aceh, anehnya korban tidak menolak dan berangkat ke Banda Aceh tanpa memberitahu kepada orang tuanya terlebih dahulu.
Mengetahui anaknya dibawa lari, orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada kami. Akhirnya kelurga korban memancing pelaku agar ke Lhokseumawe untuk mengambil pakaian korban. Pelaku pun bersedia dan akhirnya pada Jum’at (10/02) malam pelaku berhasil kami amankan dan berdasarkan pengakuan pelaku kepada kami, selama dalam pengusaanya, ia bersama korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post