Tribrata News Aceh
Timur-Setelah diburu selama 4 (empat) hari,
pelaku yang membawa lari anak di bawah umur, Musfikar (24) warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh berhasil
ditangkap anggota opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (11/02) mengatakan
pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban sebut saja Mawar (16) warga Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk yang dibawa
kabur oleh pelaku sejak Senin (06/02) lalu. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih
lanjut Kasat Reskrim menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban yang
masih berstatus pelajar ini dengan pelaku sebelumnya berkenalan melalui
handphone. Selanjutnya pada Senin (06/02) mereka sepakat ketemu untuk sama-sama
melihat kampanye pada hari tersebut.
Usai
melihat kampanye, korban tidak diantar pulang melainkan dibawa pelaku ke Banda
Aceh, anehnya korban tidak menolak dan berangkat ke Banda Aceh tanpa
memberitahu kepada orang tuanya terlebih dahulu.
Mengetahui
anaknya dibawa lari, orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan
kepada kami. Akhirnya kelurga korban memancing pelaku agar ke Lhokseumawe untuk
mengambil pakaian korban. Pelaku pun bersedia dan akhirnya pada Jum’at (10/02)
malam pelaku berhasil kami amankan dan berdasarkan pengakuan pelaku kepada
kami, selama dalam pengusaanya, ia bersama korban melakukan hubungan layaknya
suami istri sebanyak 3 (tiga) kali. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap. (Iwan Gunawan).