Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (11/02) dini hari berhasil mengamankan
satu orang tersangka karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi mengatakan, tersangka adalah
Saiful Anwar (34) dan ditangkap dirumahnya di Desa Buket Panyang, Kecamatan
Julok. Dari tangan tersangka anggota kami berhasil menyita barang bukti 13
paket sabu dengan berbagai ukuran seberat 6,9 gram (brutto). Ungkap Kasat
Narkoba.
Ditambahkanya,
penangkapan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang
mengatakan bahwa tersangka telah lama dicurigai oleh masyarakat sekitar sebagai
pengedar narkotika. Dari laporan tersebut anggota kami kemudian melakukan
penyelidikan. Setelah dipastikan inforamsi tersebut benar, sekira pukul 01.30
WIB anggota kami menggeledah rumah tersangka dan ditemukanya barang bukti
tersebut di atas yang disimpan di belakang TV ruang tamu rumah tersangka.
Saat
ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres
Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan
Gunawan).