Tribrata News Aceh Timur-Sejak Senin
(27/03) siang hingga
Selasa (28/03) pagi dinihari, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terus
melakukan pengungkapan pelaku penyalahguna narkotika, hasilnya tiga pelaku berikut
barang bukti berhasil diamankan.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Rabu 29 Maret 2017 mengatakan,
pengungkapan bermula pada hari Selasa (27/03) sekira pukul 11.30 WIB, anggota
kami memperoleh informasi bahwa di Kuala Idi terdapat pengedar narkotika. Selanjutnya
dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zakaria (32) di
rumahnya Desa
Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk dari tanganya berhasil disita 1 (satu) paket shabu seberat 0,32 gram (bruto). Setelah dilakukan
pemeriksaan secara mendetail, dalam handphone pelaku didapati pesan singkat berisi transaksi shabu. Kata Kasat Narkoba.
Lebih
lanjut Kasat Narkoba mengatakan, Zakaria kemudian dilakukan interogasi dan mengaku shabu tersebut dari Basri
Usman. Dari pengakuan Zakaria, anggota kami langsung menuju ke rumah Basri
Usman di Desa
Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman yang
selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) paket shabu seberat
0,37 gram serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 250.000,-. Kepda kami, Basri Usman mengaku, shabu tersebut
ia beli empat
hari yangg lalu
dari Barmawi (36) wraga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
Berbekal
keterangan Basri Usman, anggota kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli shabu kepada Barmawi melalui Basri Usman. Setelah disepakati kemudian dilakukan transaksi. Barmawi merasa curiga lalu berusaha melarikan diri namun berhasil
ditangkap oleh anggota kami. Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Barmawi, ditemukan 6 (enam) paket shabu seberat 5,20
gram (bruto). Barmawi mengatakan, shabu tersebut ia peroleh dari YSF. Anggota langsung
menuju rumah YSF di Desa Alue
Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, namun dia tidak ada.
Memasuki
hari Selasa (28/03), sekira pukul 02.00 WIB
anggota Opsnal Resnarkoba mendapat informasi, bahwa YSF sedang bersama CWK (DPO Polres Aceh Timur kasus penyalahgunaan
narkotika) berada
di sebuah gubuk tambak Desa Seuneubok Rawang. Kemudian dilakukan penggerebekan. Namun, kedatangan
petugas diketahui
oleh keduanya sehingga mereka berhasil melarikan diri ke arah tambak dan meninggalkan dua
unit sepeda motornya.
Saat
ini, ketiga pelaku; Zakaria, Basri Usman dan Barmawi berikut barang bukti sudah
kami amankan ke Polres Aceh Timur guna proses hukum selanjutnya, selajutnyaA
YSF kami tetapkan sebagai DPO. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP
Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).