Tribrata News
Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jum’at
(28/04) dinihari berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan
membawa narkotika Golongan Satu, jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Sabtu (29/04) mengatakan,
tersangka adalah Iqbal Fellon Bin Muhaimin (28) Warga Desa Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari dan diamankan
di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Keude Kuta Binje, Kecamatan Julok, ungkap Kasat
Narkoba.
Penangkapan
tersangka, lanjut Kasat Narkoba, pada Jum’at sekira pukul 02.00 WIB anggota
kami melakukan patroli secara rutin di wilayah hukum Polres Aceh Timur, saat
melintas di wilayah Julok, anggota kami mendapati tersangka yang saat itu
mengendarai sepeda motor. Anggota kami kemudian membuntuti dari belakang dan
tersangka mulai salah tingkah. Melihat gelagat yang mencurigakan anggota kami
kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka dan
sepeda motornya.
Dari
pemeriksaan tersebut ditemukan 2 (dua) paket shabu dalam ukuran kecil seberar
0.3 gram yang disimpan oleh tersangka dala saku bajunya. Atas temuan tersebut
tersangka tidak dapat mengelak. Dari keteranganya, shabu tersebut ia peroleh
dari MI (32) warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.
Saat
itu juga tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polres guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan
Gunawan).