Tribrata News Aceh Timur-Menindaklanjuti
keluahan masyarakat Idi Rayeuk terkait maraknya judi online di Ibu Kota Aceh
Timur ini, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (27/04)
malam melakukan razia terhadap ke beberapa warung
internet (warnet).
Dalam razia yang dilakukan pada pukul 23.00
WIB Kamis malam tersebut, polisi berhasil mengamankan 3
(tiga) orang yang diduga sebagai pelaku
judi online dan 1 (satu) orang operator warnet, dari sebuah
warnet di Desa Gampong Jawa, yakni: Ishak (37) warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Muamar (22) warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Saipol (27) dan Ibnu (33) keduanya warga
Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (29/04) mengatakan,
pada Kamis malam
sekitar pukul 23.00 WIB anggota kami melakukan razia ke sejumlah warnet di Idi yang
ditengarai sering dilakukan judi
online. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami, informasi tersebut
benar adanya dan mendapati apara pelaku sedang berjudi online di sebuah warnet di Desa Gampong Jawa.
Terang Kasat Reskrim.
"Para pelaku langsung diamankan, berikut barang bukti yang
digunakan untuk berjudi online jenis pokker," kata Kasat Reskrim.
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni 5 (lima) unit layar
computer, 5
(lima) unit CPU, 3 (tiga) mouse dan 4 (empat) keyboard.
"Kami tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat
seperti perjudian. Masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian,
jika mengetahui ada tindak pidana tersebut untuk melapor ke polisi untuk
ditindaklanjuti". Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan
Harahap. (Iwan Gunawan).