TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Amankan 6 Unit Sepeda Motor Dari Seorang Penadah

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, pada hari Minggu (09/04) mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penadah sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Senin (10/04) mengatakan, tersangka adalah; Adhar Ismail Bin Ismail (47) dan diamankan di rumahnya di Desa Lhok Asahan, Kecamatan Idi Timur. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Abdullah (48) warga Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam pada (29/03) di Polsek Banda Alam yang melaporkan kehilangan sepeda motornya Honda Supra X.
Memperoleh laporan tersebut Polsek Banda Alam berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur dan melakukan penyelidikan bersama sehingga pada hari Minggu (09/04) anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik pelapor berada di dalam penguasaan tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, tersangka saat itu menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Saat petugas menanyakan surat-surat kendaraan, tersangka mengatakan tidak ada dan terksesan berbelit-belit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tersangka mengaku bahwa kendaraan yang ia gunakan adalah sepeda motor yang ia beli dari kawanya dan saat ia beli kendaraan tersebut tidak ada surat-suratnya. Kata Kasat Reskrim.
Dari pengakuan tersangka, lajut Kasat Reskrim anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam dan pekarangan rumah tersangka, hasilnya petugas menemukan 5 (lima) unit kendaraan lainya. Berikut kendaraan yang berhasil kami amankan dari tersangka:
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, Nomor Polisi BL 5724 UH, Nomor Rangka: rusak, Nomor Mesin: 3KA-386017
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH330G0028J134529, Nomor Mesin: 3)C-134541
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MHKEA152K113619, Nomor Mesin: KEVAE1115433
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, tanpa Nomor Polisi,
  5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: rusak, Nomor Mesin: KEVFE124837J
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam/Merah, Tanpa Nomor Polisi.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres Aceh Timur dan kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku (pemetik) pencurian sepeda motor dari hasil keterangan tersangka. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.
Sementara itu, dengan maraknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor kepada kepolisian, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memerintahkan kepada seluruh kapolsek untuk melakakukan razia setiap hari. Waktu dan lokasi masing-masing Polsek yang menentukan.
Sasaran razia adalah alat kelengkapan (surat-surat) kendaraan, terutama pengendara sepeda motor. Apabila pengendara tidak dapat menunjukan surat kepememilikan kendaraan (STNK) dengan alasan tertinggal di rumah, pengendara meminta agar keluarganya mengantar STNK/BPKB ke polsek. Jika tidak ada yang mengantarnya, sepeda motor ditahan di polsek, sampai dengan si pengendara dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah (STNK/BPKB) asli. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post