Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
dan Kriminal Polres Aceh Timur, pada hari Minggu (09/04) mengamankan satu orang tersangka
yang diduga sebagai pelaku penadah sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Senin (10/04) mengatakan,
tersangka adalah; Adhar Ismail Bin Ismail (47) dan diamankan di rumahnya di
Desa Lhok Asahan, Kecamatan Idi Timur. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih
lanjut Kasat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Abdullah (48) warga Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam pada (29/03) di Polsek Banda Alam yang
melaporkan kehilangan sepeda motornya Honda Supra X.
Memperoleh
laporan tersebut Polsek Banda Alam berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh
Timur dan melakukan penyelidikan bersama sehingga pada hari Minggu (09/04) anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur
mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik pelapor berada di dalam
penguasaan tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan
ternyata benar, tersangka saat itu menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna
hitam. Saat petugas menanyakan surat-surat kendaraan, tersangka mengatakan tidak ada
dan terksesan berbelit-belit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif
tersangka mengaku bahwa kendaraan yang ia gunakan adalah sepeda motor yang ia
beli dari kawanya dan saat ia beli kendaraan tersebut tidak ada surat-suratnya.
Kata Kasat Reskrim.
Dari
pengakuan tersangka, lajut Kasat Reskrim anggota kami kemudian melakukan
pemeriksaan ke dalam dan pekarangan rumah tersangka, hasilnya petugas menemukan
5 (lima) unit kendaraan lainya. Berikut kendaraan yang berhasil kami amankan
dari tersangka:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, Nomor Polisi BL 5724 UH, Nomor Rangka: rusak, Nomor Mesin: 3KA-386017
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH330G0028J134529, Nomor Mesin: 3)C-134541
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MHKEA152K113619, Nomor Mesin: KEVAE1115433
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, tanpa Nomor Polisi,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: rusak, Nomor Mesin: KEVFE124837J
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam/Merah, Tanpa Nomor Polisi.
Saat
ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres Aceh Timur dan
kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku (pemetik)
pencurian sepeda motor dari hasil keterangan tersangka. Terang Kasat Reskrim
Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.
Sementara
itu, dengan maraknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor kepada kepolisian,
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memerintahkan kepada
seluruh kapolsek untuk melakakukan razia setiap hari. Waktu dan lokasi
masing-masing Polsek yang menentukan.
Sasaran
razia adalah alat kelengkapan (surat-surat) kendaraan, terutama pengendara sepeda
motor. Apabila pengendara tidak dapat menunjukan surat kepememilikan kendaraan (STNK)
dengan alasan tertinggal di rumah, pengendara meminta agar keluarganya
mengantar STNK/BPKB ke polsek. Jika tidak ada yang mengantarnya, sepeda motor
ditahan di polsek, sampai dengan si pengendara dapat menunjukan bukti
kepemilikan kendaraan yang sah (STNK/BPKB) asli. (Iwan Gunawan).