TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Memberi Pemahaman Hukum Kepada Perangkat Gampong Dalam Wilayah Kecamatan Indra Makmur

Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, pada Selasa (29/08) siang memberikan pemahaman hukum kepada perangkat gampong yang berada di wilayah Indra Makmur.
Dalam penyampaianya Kapolres menegaskan, sebagai makhluk hidup kita telah diatur dengan peraturan, baik dalam kehidupan kita sebagai manusia maupun sebagai masyarakat.
Sebagai insan ciptaan Allah SWT kita diatur dalam berkehidupan yaitu diatur dalam Al-Qur’an, hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia. Sedangkan kita dalam kehidupan sosial bermasyarakat kita diatur dalam undang-undang. Terang Kapolres.
Untuk itu lanjut Kapolres, kita sebagai warga negara Indonesia harus tahu status dan peran kita sebagai warga negara yang dibatasi oleh hukum, oleh karenanya saya meminta kepada para warga juga aparat gampong di wilayah Indra Makmur jangan sampai salah bertindak untuk menghindari jeratan hukum.
Saya ambil contoh, kejadian beberapa waktu lalu yang terjadi di Julok Tunong yang mana warga menyadera Lead Security PT. Medco. Hal ini sangat berpotensi tindak pidana. Secara hukum sangat riskan apalagi menurut aqidah kita sebagai umat muslim, ini sangat disayangkan. Ke depan apabila terjadi gesekan antara warga dengan perusahaan, kami minta jangan berbuat anarkis, secepatnya hubungi Kapolsek, jika perlu hubungi saya, kami siap memfasilitasi dengan perusahaan untuk mencari jalan keluarnya. Karena kurangnya pemahaman tentang hukum, maka saya mempunyai tanggung jawab untuk memberi pemahaman hukum kepada warga saya, terangnya.
Ditambahknya, mari kita bersama-sama membangun citra nama baik Aceh Timur, karena selama ini dengan keberadaan PT. Medco di wilayah kita, pemberitaan di media menunjukan bahwa Aceh Timur tidak layak untuk berinvestasi.
Sekali lagi saya mengajak kepada warga Indra Makmur khususnya dan utamanya masyarakat Aceh Timur, mari kita bantu perusahaan yang sedang melakukan tahap pembangunan ini agar bisa memancing perusahaan yang lain untuk berinvestasi di Aceh Timur. Karena dengan adanya investor suatu daerah akan mengalami kemajuan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan tentang masalah Hukum Pidana dan Hukum Pekara juga pelaksanaan Hukum yang dapat diterapkan di Gampong/Desa.
Kapolres juga menyinggung tentang narkotika, disampaikanya, peredaran narkotika bisa diibaratkan seperti teoi dagang, selama orang memnjual barang daganganya masih laku, maka si pedagang akan terus berjulan, tapi sebaliknya jika barang dagangan penjual itu tidak ada yang membeli, secara otomatis pedagang tidak akan lagi berjualan.
Dalam arti kata, selama pemakai narkotika masih ada, maka pengedar tidak akan berhenti. Oleh karenanya, untuk urusan pemakai itu tanggung jawab dan peran serta masyarakat sedangkan pengedar itu urusan kami (polisi), jika kita kompak dan bekerjasama, saya yakin peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa ditekan.
Maka oleh sebab itu kami tidak bisa memproses apabila tidak ada yang melapor, kecuali tertangkap tangan. Saran saya adalah bagaimana memutuskan rantai peredarannya, salah satunya adalah kalau pengedar tidak ada yang beli sudah dapat dipastikan pasti pengedar tidak bisa menjalankan aktivitasnya lagi. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Selain perangkat gampong, acara tersebut juga dihadiri ratusan warga yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Ibu-ibu PKK. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post