Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, pada Selasa (29/08) siang
memberikan pemahaman hukum kepada perangkat gampong yang berada di wilayah
Indra Makmur.
Dalam
penyampaianya Kapolres menegaskan, sebagai makhluk hidup kita telah diatur
dengan peraturan, baik dalam kehidupan kita sebagai manusia maupun sebagai
masyarakat.
Sebagai
insan ciptaan Allah SWT kita diatur dalam berkehidupan yaitu diatur dalam
Al-Qur’an, hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia. Sedangkan kita
dalam kehidupan sosial bermasyarakat kita diatur dalam undang-undang. Terang Kapolres.
Untuk
itu lanjut Kapolres, kita sebagai warga negara Indonesia harus tahu status dan
peran kita sebagai warga negara yang dibatasi oleh hukum, oleh karenanya saya
meminta kepada para warga juga aparat gampong di wilayah Indra Makmur jangan
sampai salah bertindak untuk menghindari jeratan hukum.
Saya
ambil contoh, kejadian beberapa waktu lalu yang terjadi di Julok Tunong yang
mana warga menyadera Lead Security PT. Medco. Hal ini sangat berpotensi tindak
pidana. Secara hukum sangat riskan apalagi menurut aqidah kita sebagai umat
muslim, ini sangat disayangkan. Ke depan apabila terjadi gesekan antara warga
dengan perusahaan, kami minta jangan berbuat anarkis, secepatnya hubungi
Kapolsek, jika perlu hubungi saya, kami siap memfasilitasi dengan perusahaan
untuk mencari jalan keluarnya. Karena kurangnya pemahaman tentang hukum, maka
saya mempunyai tanggung jawab untuk memberi pemahaman hukum kepada warga saya,
terangnya.
Ditambahknya,
mari kita bersama-sama membangun citra nama baik Aceh Timur, karena selama ini
dengan keberadaan PT. Medco di wilayah kita, pemberitaan di media menunjukan
bahwa Aceh Timur tidak layak untuk berinvestasi.
Sekali
lagi saya mengajak kepada warga Indra Makmur khususnya dan utamanya masyarakat
Aceh Timur, mari kita bantu perusahaan yang sedang melakukan tahap pembangunan
ini agar bisa memancing perusahaan yang lain untuk berinvestasi di Aceh Timur.
Karena dengan adanya investor suatu daerah akan mengalami kemajuan.
Dalam
kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan tentang masalah Hukum Pidana dan Hukum Pekara juga pelaksanaan Hukum yang
dapat diterapkan di Gampong/Desa.
Kapolres juga menyinggung
tentang narkotika, disampaikanya, peredaran narkotika bisa diibaratkan seperti
teoi dagang, selama orang memnjual barang daganganya masih laku, maka si
pedagang akan terus berjulan, tapi sebaliknya jika barang dagangan penjual itu
tidak ada yang membeli, secara otomatis pedagang tidak akan lagi berjualan.
Dalam
arti kata, selama pemakai narkotika masih ada, maka pengedar tidak akan
berhenti. Oleh karenanya, untuk urusan pemakai itu tanggung jawab dan peran
serta masyarakat sedangkan pengedar itu urusan kami (polisi), jika kita kompak
dan bekerjasama, saya yakin peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh
Timur bisa ditekan.
Maka oleh sebab itu kami
tidak bisa memproses apabila tidak ada yang melapor, kecuali tertangkap tangan.
Saran saya
adalah bagaimana memutuskan rantai peredarannya, salah satunya adalah kalau
pengedar tidak ada yang beli sudah dapat dipastikan pasti pengedar tidak bisa
menjalankan aktivitasnya lagi. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Selain
perangkat gampong, acara tersebut juga dihadiri ratusan warga yang terdiri dari Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Pemuda dan Ibu-ibu PKK. (Iwan
Gunawan).