Tribrata News Aceh Timr-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (28/08) malam melakukan penangkapan
terhadap satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan
narkotika dan dari tanganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa shabu
seberat 0,3 gram (bruto).
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Rabu (30/08) mengatakan, tersangka
adalah Zulfadli
Bin M Yusuf (21) warga Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat. Ungkap Kasat
Narkoba.
Dikatakanya, penangkapan tersangka bermula dari
laporan masyarkat setempat yang curiga terhadap tersangka sebagai pengedar
narkotika.
Dari
informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah
tersangka. Saat petugas memeriksa kamar tersangka terdapat dua orang yang
sedang tidur. Ketika ditanya keberadaan tersangka, kedua orang tersebut
mengatakan bahwa tersangka sedang berada di warung milik ibu tersangka.
Anggota
kami langsung mendatangi warung dimaksud dan saat bersamaan tersangka sedang
duduk di tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket kecil
shabu seberat 0,3 gram (bruto). Tersangka mengaku barang itu miliknya dan ia
peroleh dari KR warga Peureulak Barat.
Petugas
melakukan pengembangan ke rumah KR namun setibanya di rumah yang dituju KR melarikan
diri.
Saat
ini tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polres guna kepentingan
pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K. (Milka).