Tribrata News Aceh
Timur-Kapolsek Nurussalam,
Iptu Soegiono pada Jum’at (20/10) sore memediasi perselisihan penyelesaian pembayaran
barang antara terlapor BHG (23) warga Gampong Kuala Bagok dengan Pelapor (korban)
Musdar alias Dono Bin M Jamil (31) warga Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak
Barat.
Iptu Soegiono
menerangkan, proses mediasi ini berawal dari laporan korban yang menyatakan
bahwa BHG tidak mau membayar uang sisa pembayaran pembelian batu bescos B yang
mana barang tersebut telah diserahkan oleh pelapor kepada BHG untuk
material pengerasan jalan Gampong Kuala
Bagok. Dari permasalahan tersebut, keduanya, baik pelapor maupun terlapor
saling ancam melalui handphone.
Untuk menghindari
permasalahan menjadi melebar serta mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008
yang mana perkara ini termasuk salah satu perkara yang dapat diselesaikan
menurut hukum adat, maka kami berinisiatif untuk memanggil keduanya untuk
diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil mediasi yang
dibantu perangkat desa Gampong Kuala Bagok akhirnya permasalahan tersebut bisa
kami selasaikan yang mana BHG mengakui bersalah karena belum membayar uang pelapor
sebesar Rp. 30.000.000,00 sisa uang dari keluruhan pembelian batu bescos B
sebesar Rp. 60. 000.000,00. BHG merasa bertanggungjawab terhadap perbuatan
penipuan tersebut dan bersedia membayar sisa pembayaranya.
Setelah kedua belah pihak
menyepakati hasil mediasi penyelesaian perkara tersebut, kemudian dibuatkan
surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak juga para saksi
dan diketahui oleh Geuchik Gampong Kuala Bagok. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, Upaya yang kami tempuh dengan memediasi kasus tersebut merupakan
salahsatu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran
bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi
yang harus dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu
Soegiono. (Iwan Gunawan).