TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Nurussalam Mediasi Kasus Penipuan

Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono pada Jum’at (20/10) sore memediasi perselisihan penyelesaian pembayaran barang antara terlapor BHG (23) warga Gampong Kuala Bagok dengan Pelapor (korban) Musdar alias Dono Bin M Jamil (31) warga Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat.
Iptu Soegiono menerangkan, proses mediasi ini berawal dari laporan korban yang menyatakan bahwa BHG tidak mau membayar uang sisa pembayaran pembelian batu bescos B yang mana barang tersebut telah diserahkan oleh pelapor kepada BHG untuk material  pengerasan jalan Gampong Kuala Bagok. Dari permasalahan tersebut, keduanya, baik pelapor maupun terlapor saling ancam melalui handphone.
Untuk menghindari permasalahan menjadi melebar serta mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mana perkara ini termasuk salah satu perkara yang dapat diselesaikan menurut hukum adat, maka kami berinisiatif untuk memanggil keduanya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil mediasi yang dibantu perangkat desa Gampong Kuala Bagok akhirnya permasalahan tersebut bisa kami selasaikan yang mana BHG mengakui bersalah karena belum membayar uang pelapor sebesar Rp. 30.000.000,00 sisa uang dari keluruhan pembelian batu bescos B sebesar Rp. 60. 000.000,00. BHG merasa bertanggungjawab terhadap perbuatan penipuan tersebut dan bersedia membayar sisa pembayaranya.
Setelah kedua belah pihak menyepakati hasil mediasi penyelesaian perkara tersebut, kemudian dibuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak juga para saksi dan diketahui oleh Geuchik Gampong Kuala Bagok. Terang Kapolsek.
Previous Post Next Post