Tribrata News Aceh
Timur-Pasca kejadian
matinya dua ekor gajah di kebun milik warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto
Peureulak, pada Minggu (15/10) lalu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum memerintahkan kepada seluruh kapolsek jajaran untuk menyampaikan
himbauan kepada warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih
untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
Menindaklanjuti perintah
pimpinan, Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto melakukan tatap muka dengan para geuchik dan perangkat gampong
se-Kecamatan Julok yang berlansung di aula Kantor Camat Julok, pada Jum’at
(20/10).
Ipda Eko Hadianto yang
saat itu didampingi oleh Camat Julok, Zainuddin serta Danramil 10/Julok, Kapten.
Inf. Hariyono menyampaikan kepada para geuchik yang selanjutnya agar
disampaikan kepada masyarakat untuk tidak memasang aliran listrik di kebun.
“Karena selain membahayakan, memasang aliran
listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang
memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat
4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan
ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban jiwa, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang
berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu
tahun.
(Iwan Gunawan).