TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Silturahmi Dengan Warga, Kapolsek Julok Himbau Warga Tidak Memasang Aliran Listrik Di Pagar Kebun

Tribrata News Aceh Timur-Pasca kejadian matinya dua ekor gajah di kebun milik warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Minggu (15/10) lalu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memerintahkan kepada seluruh kapolsek jajaran untuk menyampaikan himbauan kepada warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
Menindaklanjuti perintah pimpinan, Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto melakukan tatap muka dengan  para geuchik dan perangkat gampong se-Kecamatan Julok yang berlansung di aula Kantor Camat Julok, pada Jum’at (20/10).
Ipda Eko Hadianto yang saat itu didampingi oleh Camat Julok, Zainuddin serta Danramil 10/Julok, Kapten. Inf. Hariyono menyampaikan kepada para geuchik yang selanjutnya agar disampaikan kepada masyarakat untuk tidak memasang aliran listrik di kebun.
“Karena selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban jiwa, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post