Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian
Resor Aceh Timur, pada Kamis (05/04/2018) pagi dan bertempat di halaman polres menggelar
Press Rilis pengungkapan narkotika jenis shabu.
Dalam kegiatan Press Rilis tersebut dihadiri
sejumlah undangan diantaranya, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un,
Dan Brigif 25/Siwah, Kolonel Inf Asep
Sukarna, S. Sos, S.Ip, M.M, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Dandim 0104/Atim
Letkol Inf. Muhammad Iqbal, Danyonif Raider Khusus 111/Karma Bhakti Mayor
Inf Guruh Tjahyono S.I.P, Danki Senapan D Lettu
Inf M. Agung Satrio Eko Panjawi, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, S.H,M.H, Wakil
Ketua DPRK Aceh Timur Samsul Akbar, S.E, Kepala Kejaksaan Negeri Idi diwakili
Kasi Pidum Muliana, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Idi Apriyanti S.H, M.H, Wakil Ketua
MPU Aceh Timur Tgk.H. Azhar BTM dan sejumlah undangan lainya.
Dalam sambutanya Kapolres Aceh Timur
mengungkapkan, Press Rilis ini dilaksakanan
berdasarkan penemuan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh
personel Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Jum’at (30/03/2018) sekira
Pukul 22.00 WIB di Dusun Pantee, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk berupa 3 (tiga) buah goni yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu
dengan berat 19 kilogram. Terang
Kapolres Aceh Timur.
Dijelaskannya, keberhasilan
anggota kami dalam mengamankan shabu tersebut bermula dari informasi bahwa di
TPI ada pada malam kejadian akan berlangsung transaksi narkotika jenis shabu
dalam jumlah besar.
Memperoleh informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Hendra
Gunawan Tanjung, S.H memimpin langsung penyelidikan ke lokasi bersama Kapolsek
Peureulak Timur, Ipda Deny Albar, S.H sejak pukul 19.00 WIB mengawasi setiap
boat dan kapal yang berlabuh namun hingga pukul 23.00 WIB belum ada tanda-tanda
mencurigakan yang kemudian dilakukan penyisiran disepanjang dermaga kuala Idi.
Saat dilakukan penyisiran ditemukan 3 (tiga) karung putih
terdapat bungkusan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang kami duga berisi
shabu yang mana 2 (dua) karung terdapat 6 (enam) bungkus sedangkan 1 (satu)
karung terdapat 7 (tujuh) bungkus, sehingga total sebanyak 19 bungkus dan tiap
bungkus beratnya 1 (satu) kilogram (brutto) sehingga jumlah keseluruhan shabu
yang kami amankan sebanyak 19 kilogram, terang Kapolres Aceh Timur.
Sebelumnya, lanjut
Kapolres, pada Rabu (28/04/2018) di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak,
anggota opsnal Satres Narkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhada Daftra Pencarian Orang (DPO) yang juga merupakan residivis bernama M. Nasir Bin Abdullah (32)
warga Desa Leuge, Kecamatan Peureulak. Dari tersangka disita barang bukti berupa 187,52 (seratus delapan puluh
tujuh koma lima puluh dua) gram shabu dan saat ini berkas
perkara tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Aceh Timur. Jelasnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa maraknya peredaran narkotika baik jenis shabu maupun ganja di wilayah hukum Polres Aceh Timur sangat meningkat drastis.
Kapolres juga menyatakan, tidak hanya di kalangan dewasa namun sudah
menjangkau di kalangan pelajar. Hal tersebut terbukti berdasarkan data
pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Diantara beberapa kasus
penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi
kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan
narkotika, khususnya pelajar selain itu perlu kiranya upaya preventif dari
berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Dari data Sat Resnarkoba
Polres Aceh Timur pengungkapan narkotika dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
adalah sebagai berikut; Pada tahun 2016 jumlah tindak pidana penyalahgunaan
narkotika 145 kasus, 43 ganja , 43 sabu.
Pada tahun 2017 jumlah
tindak pidana penyalahgunaan narkotika 96 kasus, 21 ganja , 75 sabu dan pada bulan Januari sampai dengan April 2018, jumlah
tindak pidana penyalahgunaan narkotika 40 kasus, 6 ganja, 34 sabu, papar Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K,
M.H. (Iwan Gunawan).