Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,
pada Sabtu (28/07/2018) malam mengamankan seorang warga karena kedapatan
meyimpan narkotika jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Minggu (29/07/2018)
mengatakan pelaku adalah YSR (32) warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan
Peureulak Timur dan diamakan dia Gampong Bukit Meuriam, Kecamatan Peureulak
Timur. Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang
diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket seberat 2,82 gram
(bruto). Ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.
Dijelaskanya
pengungkapan bermula saat anggota kami pada pukul 19:00 WIB melakukan patroli
dan diperoleh informasi dari masyarakat bhw yang mana di sebuah rumah di
Gampong Bukit Meuriam sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Atas
informasi yang diperoleh tim opsnal langsung menuju ke alamat dimaksud dan setibanya lokasi melakukan pemeriksaan
dan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan oleh pelaku. Dari hasil
penggeledahan, petugas berhasil menemukanmenyita 9 (sembilan) paket yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 2, 82 gram seta 1 (satu) buah kotak rokok dan
1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Atas
temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti kami bawa ke polres guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).