TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Simpan Shabu Warga Peureulak Timur Digelandang Ke Kantor Polisi


Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (28/07/2018) malam mengamankan seorang warga karena kedapatan meyimpan narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Minggu (29/07/2018) mengatakan pelaku adalah YSR (32) warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur dan diamakan dia Gampong Bukit Meuriam, Kecamatan Peureulak Timur. Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket seberat 2,82 gram (bruto). Ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.
Dijelaskanya pengungkapan bermula saat anggota kami pada pukul 19:00 WIB melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bhw yang mana di sebuah rumah di Gampong Bukit Meuriam sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Atas informasi yang diperoleh tim opsnal langsung menuju ke alamat dimaksud  dan setibanya lokasi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan oleh pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukanmenyita 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2, 82 gram seta 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Atas temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti kami bawa ke polres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post