Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur pada, Rabu (26/12/2018)
pagi melaksanakan sidang Pra Nikah terhadap 3 (tiga) calon pasangan suami
istri.
Sidang
pra nikah atau BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) berlangsung
di Aula Wira Satya dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol
Warosidi, S.H, M.H dengan didampingi Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo bersama Kasie
Propam Iptu Justin Tarigan, S.H dan Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Aceh Timur,
Ny. Trisna Indah Warosidi dengan menghadirkan ketiga calon dan orang tuanya.
Wakapolres
mengatakan, sidang BP4R adalah untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota
Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri, mengingat tugas dan
tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat. Terang Wakapolres Aceh
Timur.
Dijelaskanya,
sidang Pra Nikah ini sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menikah
secara resmi diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga maupun
kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik
Indonesia di mana kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota
kepentingan Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan
pribadi/keluarga.
Sehubungan
dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa
mendukung pelaksanakan tugas sehari hari setiap anggota Polri sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Jelas Wakpolres Aceh Timur,
Kompol Warosidi, S.H, M.H.
Anggota
Polres Aceh Timur yang mengikuti Sidang Pra Nikah:
1. Brigadir
Amirul Mu’minin (Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk) dengan pasanganya Aprina.
2. Bripda
Angga Egawa (Ba Sat Polair Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Ira Kurnia Dewi.
3. Bripda
Fajriansyah (Ba Siwas Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Dina Fadilah. (Iwan
Gunawan).