Tribrata
News Aceh Timur-Masa kampanye terbuka telah dimulai sejak
tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H meminta para Calon Legislatif (Caleg) dan simpatisanya dalam
melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan dan diharapkan mengedepankan adu
gagasan dan program.
"Kampanye
politik harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi kampanye bertentangan dengan
hukum, kampanye hoaks harus diganti dengan adu program dan gagasan,"
kata Kapolres Aceh Timur saat konsolidasi dengan para Caleg DPRA dan DPRK dari
Partai Aceh, Senin (01/04/2019).
Hadir
dalam pertemuan yang berlangsung Coffee Shop 97 ini diantaranya; Kapolres Aceh
Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, MH, Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag
Ops Raja Gunawan, S.H, M.M, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H,
S.I.K, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purnomo, S.I.P, S.I.K, Ketua DPW Partai Aceh
(PA) Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un, Sekjen Partai Aceh Wilayah Aceh Timur Husni
Husen alias Pocini, Ketua Tim pemenangan Partai Aceh Wilayah Aceh Timur Tgk.
Alauddin, S.E dan Caleg DPRA/ DPRK
Partai Aceh wilayah Aceh Timur
Lebih
lanjut Kapolres menegaskan, untuk memastikan Pemilu 2019 bisa berjalan kondusif
dan bertanggung jawab, bagi para Caleg untuk menyelenggarakan kampanye sesuai
dengan ketentuan yang berlaku yakni merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Tiap
Caleg juga wajib menaati apa yang harus dilaksanakan dan tidak melaksanakan apa
yang dilarang selama masa kampanye, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.” Tegas Kapolres.
Dijelaskanya,
pada Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi; Pelaksana,
peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang; Mempersoalkan Dasar Negara pancasila;
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan
atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, G. Merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu; Menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dan Membawa atau menggunakan
tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
J.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu”
Sanksi
bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta
rupiah). Jelas Kapolres.
Oleh
karenanya, lanjut Kapolres dalam berkampanye harus mengedepankan prinsip jujur,
terbuka, dan dialogis. Selain itu pelaksanaan kampanye harusnya dilaksanakan
secara santun dan menyejukan sehingga masyarakat mau memilih partai politik tertentu.
“Selain
itu tiap Caleg juga wajib memberikan pendidikan politik yang baik kepada
masyarakat, karena dengan pendidikan politik yang baik maka hal ini juga akan
berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih saat pencoblosan nanti.
Sehingga turut menyukseskan penyelenggaran Pemilu di Aceh Timur berlangsung
aman damai dan sejuk. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K,
M.H. (Iwan Gunawan).