
Tribrata
News Aceh Timur-Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran
hutan dan lahan (karhutla), khususnya selama musim kemarau ini, aparat
kepolisian dari Polsek Idi Tunong, pada Sabtu (21/09/2019) memberikan imbauan
terkait pencegahan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kepada warga
Gampong Aue Kumbang.
Anggota
Polsek Idi Tunong Bripka M. Nasir menyampaikan imbauan agar warga masyarakt
mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
Kapolsek
Idi Tunong Iptu Darli, S.H, menuturkan mengantispasi terjadinya kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) di wilayahnya sangat perlu diberikan edukasi terhadap
masyarakat khususnya yang berada di kawasan hutan, untuk bersama-sama melakukan
pencegahan terjadinya karhutla.
"Kita
berdayakan bhabinkamtibmas yang desanya berada di kawasan hutan untuk melakukan
kampanye pencegahan karhutla, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat
tentang bahaya karhutla," terang Iptu Darli.
"Kita
sampaikan sosialisasi dan imbauan agar warga masyarakat mengetahui tentang
larangan karhutla. Selain itu juga kita sampaikan dampak serta sanksi hukumnya,
agar masyarakat mengetahui bahwa karhutla merupakan tindakan melanggar hukum."
Lebih
lanjut Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat khususnya yang berada di
wilayah kawasan hutan, agar cepat tanggap, manakala terjadi kebakaran hutan,
salah satunya dengan melaporkan kepada petugas ataupun pemerintah desa
setempat.
"Apabila
mengetahui ada titik api atau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab
melakukan pembakaran hutan, segera laporkan kepada petugas,” pesan Kapolsek Idi
Tunong Iptu Darli, S.H. (Iwan Gunawan).