Tribrata
News Aceh Timur-Guna melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan
terhadap Suryani (36) warga Dusun Kreueng Musa, Gampong Matang Neuheun,
Kecamatan Nurussalam yang dilakukan oleh suaminya KH (31), Polsek Nurussalam
menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus tersebut, Kamis (12/12/2019) siang.
Mengambil
lokasi di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur, rekontruksi memperagakan 14 adegan
dengan pengawal ketat anggota Polres Aceh Timur.
Baca juga:Usai Menganiaya Istri, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Nurussalam
Baca juga:Usai Menganiaya Istri, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Nurussalam
Dalam
rekontruksi tersebut, Polsek Nurussalam juga menghadirkan para saksi juga
tersangka, KH. Sementara itu korban (Suryani) diperagakan oleh PLH Satreskrim
Polres Aceh Timur, Fitri.
Sementara
itu Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengatakan, rekontruksi
digelar di Polres Aceh Timur dengan mempertimbangkan segi keamanan agar
rekontruksi berjalan aman dan lancar.
Baca juga:Kapolsek Nurussalam Turut Berduka Atas Meninggalnya Korban Penganiayaan
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.
Dalam
reka ulang teresbut diperagakan secar detail oleh tersangka yang diawali cek cok
mulut antara tersangka dengan korban. Korban yang kesal kemudian mengambil
pisau dapur yang terletak di atas kulkas dan melakukan penganiayaan terhadap
korban dengan menusuk bagian perut sebanyak 4 kali.
Rekontruksi
yang dipimpin oleh Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos ini juga dihadiri
oleh Edi Suhaedi, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh
Timur.
“Hasil
rekontruksi ini sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan
demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera kami limpahkan ke
Kejaksaan Negeri Aceh Timur.” Terang Kapolsek
Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos. (Iwan Gunawan).