TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Gelar Rekontruksi Penganiayaan Suryani


Tribrata News Aceh Timur-Guna melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan terhadap Suryani (36) warga Dusun Kreueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam yang dilakukan oleh suaminya KH (31), Polsek Nurussalam menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus tersebut, Kamis (12/12/2019) siang.
Mengambil lokasi di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur, rekontruksi memperagakan 14 adegan dengan pengawal ketat anggota Polres Aceh Timur.
Baca juga:Usai Menganiaya Istri, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Nurussalam
Dalam rekontruksi tersebut, Polsek Nurussalam juga menghadirkan para saksi juga tersangka, KH. Sementara itu korban (Suryani) diperagakan oleh PLH Satreskrim Polres Aceh Timur, Fitri.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengatakan, rekontruksi digelar di Polres Aceh Timur dengan mempertimbangkan segi keamanan agar rekontruksi berjalan aman dan lancar.
Baca juga:Kapolsek Nurussalam Turut Berduka Atas Meninggalnya Korban Penganiayaan
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.
Dalam reka ulang teresbut diperagakan secar detail oleh tersangka yang diawali cek cok mulut antara tersangka dengan korban. Korban yang kesal kemudian mengambil pisau dapur yang terletak di atas kulkas dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menusuk bagian perut sebanyak 4 kali.
Rekontruksi yang dipimpin oleh Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos ini juga dihadiri oleh Edi Suhaedi, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Hasil rekontruksi ini sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.” Terang  Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post