TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

DPO Pelaku Pembakaran Truk di Ranto Peureulak Berhasil Dibekuk, Satu Buah Granat Manggis Disita

Tribrata News Polres Aceh Timur-Sempat buron usai membakar truk yang mengangkut kelapa sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak pada Selasa, (05/05/2020) malam, akhirnya SM (16) Jaya berhasil diringkus, pada Minggu, (10/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P,S.I.K menyebut, tim Opsnal Satreskrim menciduk SM di sebuah rumah di Dusun Kampung Kleng, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak. Dari tangan SM, ditemukan satu granat manggis yang diduga digunakan untuk mengancam dan menakuti, saat melakukan aksi tindak pidana.
Sebelumnya, SM yang merupakan warga Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, itu membakar satu unit truk pengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Truk itu milik salah satu koperasi di Aceh Timur. Pembakaran terjadi di jalan lintas Peureulak-Lokop, tepatnya di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada 5 Mei 2020 lalu.
SM nekat membakar truk itu lantaran kesal tak diberi pekerjaan oleh koperasi tersebut. Namun aksi pembakaran itu bukanlah satu-satu tindakan kejahatan yang dia lakukan.
Ternyata warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak ini memiliki catatan kriminal lainnya. Dia terlibat sejumlah aksi tindak pidana seperti pencurian dan pengrusakan. SM bahkan tercatat sebagai buronan kasus pencurian laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis," sebut Kasat Reskrim. Pasal yang disangkakan yakni melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tindak Pidana memiliki, mengusai dan menyimpan bahan peladak tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seterusnya, melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana perusakan yang terjadi di Seumanah Jaya, tanggal 5 Mei 2020, dengan ancaman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Kemudian, melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang terjadi tanggal 15 Januari 2020 di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P,S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post