Tribrata News
Polres Aceh Timur-Sempat buron usai
membakar truk yang mengangkut kelapa sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan
Ranto Peureulak pada Selasa, (05/05/2020) malam, akhirnya SM (16) Jaya berhasil
diringkus, pada Minggu, (10/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko,
S.I.P,S.I.K menyebut, tim Opsnal Satreskrim menciduk SM di sebuah rumah di
Dusun Kampung Kleng, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak. Dari
tangan SM, ditemukan satu granat manggis yang diduga digunakan untuk mengancam
dan menakuti, saat melakukan aksi tindak pidana.
Sebelumnya, SM yang merupakan warga Seumanah Jaya,
Kecamatan Ranto Peureulak, itu membakar satu unit truk pengangkut tandan buah
segar kelapa sawit. Truk itu milik salah satu koperasi di Aceh Timur.
Pembakaran terjadi di jalan lintas Peureulak-Lokop, tepatnya di Gampong Seumanah
Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada 5 Mei 2020 lalu.
SM nekat membakar truk itu lantaran kesal tak diberi
pekerjaan oleh koperasi tersebut. Namun aksi pembakaran itu bukanlah satu-satu
tindakan kejahatan yang dia lakukan.
Ternyata warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak
ini memiliki catatan kriminal lainnya. Dia terlibat sejumlah aksi tindak pidana seperti
pencurian dan pengrusakan. SM bahkan tercatat sebagai buronan kasus pencurian
laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal
berlapis," sebut Kasat Reskrim. Pasal yang disangkakan yakni melanggar Undang-undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tindak Pidana memiliki, mengusai dan
menyimpan bahan peladak tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
Seterusnya, melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang
tindak pidana perusakan yang terjadi di Seumanah Jaya, tanggal 5 Mei 2020,
dengan ancaman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Kemudian, melanggar
Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang terjadi tanggal 15 Januari 2020 di Gampong
Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun
penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko,
S.I.P,S.I.K. (Iwan Gunawan).