Tribrata News Polres Aceh Timur-Setiap pendaftaran
calon pegawai negeri sipil maupun pekerjaan lainnya pasti menysaratkan setiap
pelamarnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Keberadaan
SKCK sangat lah penting bagi pihak pemerintah maupun perusahaan mengigat ia
adalah surat yang menjelaskan bahwa calon pekerja benar-benar baik dan dianggap
layak untuk bekerja.
Saat ini SKCK sudah
bisa di buat secara online. SKCK untuk melamar pekerjaan biasanya dikeluarkan
oleh polres dan polsek dan berikutcara membuat SKCK online saat pandemic corona
, tapi sebelum itu ada baiknya kita mempersiapkan dokumen yang harus di scan
terlebih dahulu dan ditunjukkan aslinya.
SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang
pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau
suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil
penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal
diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat
diperpanjang.
Tata cara
permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara
langsung di loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas atau mendaftar secara
online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form
yang tersedia sesuai urutan.
Bagi masyarakat
Aceh Timur yang ingin membuat SKCK secara online silahkan klik link berikuthttp://skck.polri.go.id dan ikuti petunjuknya serta syarat juga ketentuan di
bawah ini,dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online
adalah sebagai berikut :
A. Pemohon warga
negara Indonesia (WNI):
1. Salinan scan KTP
asli;
2. Salinan scan
kartu keluarga (KK) asli;
3. Salinan scan
akta kelahiran asli;
4. Salinan scan
identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
5. Salinan scan
foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak
muka.
6. Bagi pemohon
yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
7.Salinan scan
paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan
Visa;
8. Pada saat
pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli
yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.
B. Pemohon warga
negara asing (WNA):
1. Salinan scan
surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan,
menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
2. Salinan scan
paspor asli;
3. Salinan scan
kartu izin tinggal terbatas (KITAS) asli atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
asli;
4. Salinan scan
foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak
muka.
5. Bagi pemohon
yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
6. Salinan scan
surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI;
7. Pada saat
pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli
yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.
C. Ketentuan
pengambilan SKCK :
Pemohon SKCK yang
melakukan registrasi online sebelum pukul 08.00 WIB dapat mengambil SKCK di
loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan membawa
dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada
petugas loket pelayanan;
Pemohon SKCK yang
telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk
mengambil SKCK paling lama tiga hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut,
sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan
registrasi ulang. (Iwan Gunawan).