Tribrata News
Polres Aceh Timur-Memasuki
pertengahan tahun 2020 ditandai dengan musim kemarau di beberapa daerah, hal
itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Peureulak Barat Iptu
Eko Hadianto,S.E,M.H bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil 15/Pbr Kopda Firaldi
gencar melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Gampong Alu Bu Tuha yang
mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan
perumahan, pertanian maupun perkebunan, Jum’at (12/06/2020).
"Kami bersinergitas dengan Koramil 15 untuk turun
ke lokasi di mana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di
Kecamatan Peureulak Barat," ujar Iptu Eko Hadianto.
"Pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk
melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan
kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih rinci Iptu Eko Hadianto menuturkan bentuk dari
sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis
dan melakukan patroli secara rutin.
"Selain spanduk saya juga sudah berkoordinasi
dengan perangkat gampong setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman
serta sanksi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan
pembakaran lahan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di
jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10
miliar rupiah. Terang Kapolsek Peureulak Barat Iptu Eko Hadianto, S.E.,M.H. (Iwan Gunawan).