TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Warga Julok Kembali Ditangkap Kedapatan Menyimpan Sabu


Tribrata News Polres Aceh Timur-Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (03/09/2020) pagi dini hari berhasil mengamankan AL (50) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur  atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto 72,62 gram juga satu unit timbangan digital.
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, Jum’at (04/09/2020) menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara baru tiga bulan karena kasus yang sama dicurigai oleh warga setempat kembali mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan kebetulan sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang 1 (satu) buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat  dua  bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran, setelah itu petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas dengan berat bruto 72,62 gram. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. Jelas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post