Tribrata News
Polres Aceh Timur-Anggota Opsnal
Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (03/09/2020) pagi dini hari
berhasil mengamankan AL (50) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok,
Kabupaten Aceh Timur atas dugaan
kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil
mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan
berat bruto 72,62 gram juga satu unit timbangan digital.
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, Jum’at
(04/09/2020) menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba
Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru
keluar dari penjara baru tiga bulan karena kasus yang sama dicurigai oleh warga
setempat kembali mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres
Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan kebetulan
sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang 1
(satu) buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih
yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran, setelah itu petugas pun
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku
dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas dengan berat bruto 72,62 gram.
Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya
pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. Jelas Paur Humas Polres Aceh
Timur Bripka Kamil. (Iwan Gunawan).