TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Amankan Lima Pelaku Illegal Logging di Pedalaman Pantee Bidari


Tribrata News Polres Aceh Timur-Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, (31/08/2020) dipimpin oleh Kanit III Ipda Rudiono,S.Sos mengamankan lima pelaku illegal logging di Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari.
Dari lokasi penangkapan diamankan beberapa batang kayu bulat juga lebih dari setengah ton kayu berbagai jenis dan ukuran serta alat alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.
Para pelaku tersebut diantaranya; NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20), dan AR (22) kelimanya warga Kecamatan Pantee Bidari.
Paur Humas Polres Aceh Timur, Jum’at, (04/09/2020) mengatakan pengungakapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Sijuk, Desa Sijudo adanya dugaan tindak pidana illegal logging. Atsa informasi tersebut tim menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat.
Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud.
Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar hutan dan benar ditemukan kelima pelaku yang sedang melakukan aktifitas penebangan pohon dengan cara memotong pohon. Kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil . Selain itu dalam kegiatan illegal logging tersebut juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu.
Kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku persangkakan melanggar pasal Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara. Jelas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post