Tribrata News
Polres Aceh Timur-Anggota Opsnal
Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, (31/08/2020) dipimpin oleh Kanit III
Ipda Rudiono,S.Sos mengamankan lima pelaku illegal logging di Desa Sijudo,
Kecamatan Pantee Bidari.
Dari lokasi penangkapan diamankan beberapa batang kayu
bulat juga lebih dari setengah ton kayu berbagai jenis dan ukuran serta alat
alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.
Para pelaku tersebut diantaranya; NZ (40), BS (36), MR
(43), SF (20), dan AR (22) kelimanya warga Kecamatan Pantee Bidari.
Paur Humas Polres Aceh Timur, Jum’at, (04/09/2020)
mengatakan pengungakapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang
menyebutkan bahwa di Dusun Sijuk, Desa Sijudo adanya dugaan tindak pidana illegal
logging. Atsa informasi tersebut tim menuju ke lokasi yang disebutkan oleh
masyarakat.
Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah
hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud.
Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar hutan dan
benar ditemukan kelima pelaku yang sedang melakukan aktifitas penebangan pohon
dengan cara memotong pohon. Kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi
kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi
menggunakan mesin mobil . Selain itu dalam kegiatan illegal logging tersebut
juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu.
Kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja BM
dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging
tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk
dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan
AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku persangkakan melanggar pasal Pasal 55 KUH Pidana
dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU
RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan
ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara. Jelas Paur Humas Polres Aceh Timur
Bripka Kamil. (Iwan Gunawan).