Tribrata News
Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur bersama
Kodim 0104 dan Satpol PP, pada Selasa (15/09/2020) kembali melakukan Operasi
Yustisi yang dipusatkan di Kota Idi Rayeuk.
Operasi Yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan
hukum protokol kesehatan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebelum pelaksanaan operasi diawali dengan apel bersama
di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur dipimpin
oleh Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E didampingi Kepala BPBD Ashadi
dan Kepala Satpol PP T. Amran, S.E.
"Hari ini, hari yang kedua pelaksanaan Operasi
Yustisi dan kita lakukan setiap hari dengan melibatkan 30 personil Polri
(Polres Aceh Timur), 15 personel TNI (Kodim 0104/Atim) dan 30 personil Satpol
PP Kabupaten Aceh Timur. Adapun titik yang menjadi akan menjadi perhatian
operasi yustisi adalah pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang. Ujar AKP
Salmidin.
Menyoal penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih
abai protokol kesehatan, AKP Salmidin menuturkan, sudah diatur dalam Pasal 6 Peraturan
Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020.
Merujuk pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, dikenakan sanksi; Teguran
lisan atau teguran tertulis; Kerja sosial; Denda administratif dan Penerapan
sanksi lainnya.
Sementara bagi pemilik, pengelola dan/atau penanggung
jawab kegiatan/usaha sanksinya berupa; Teguran lisan atau teguran tertulis; Jaminan
kartu identitas pemilik/pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha; Kerja
sosial; Pengumuman secara terbuka; Denda administratif; Penghentian sementara
kegiatan; Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; Pencabutan
sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha; dan/atau
pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih
teguran tertulis. Di lapangan masih banyak warga yang abai protokol kesehatan
dengan tidak makai masker,” sambung AKP Salmidin.
Operasi yustisi ini digelar secara serentak, demi keselamatan
masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah
Covid -19 di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Timur sekaligus meningkatkan
kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E. (Iwan Gunawan).