Tribrata News Polres Aceh Timur-Mulai hari ini, Senin (26/10/2020) digelar Operasi Zebra 2020, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi Zebra 2020 ini merupakan operasi
terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang akan
berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir pada tanggal 8 November 2020 mendatang.
Untuk jajaran Polda Aceh sandi operasinya adalah Operasi Zebra Seulawah 2020.
Terkait pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah
2020 ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H menyampaikan
himbauannya sebagai berikut;
“Sesuai tujuan Operasi Zebra Seulawah
2020 ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat
dalam berlalulintas serta protokol kesehatan, maka kami menghimbau para
pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas agar terwujudnya
Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran
Berlalulintas).” Ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres memberi penegasan,
“Karena saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, penerapan protokol
kesehatan juga salahsatu target dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020.
Maka masyarakat pengguna jalan juga diminta untuk selalu mematuhi protokol
kesehatan, Seperti; kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak selama
berkendara.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Agrifina Prima Putra,S.I.K menyampaikan, bahwa terkait pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020 ini, Jajaran Satlantas Polres Aceh Timur akan meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan lalulintas dan patroli.
“Kami berharap dengan digelarnya
Operasi Zebra Seualwah 2020 akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib
berlalulintas termasuk kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan, jelasnya.”
Dalam Operasi Zebra 2020 yang
menjadi target prioritas Operasi Zebra Seulawah 2020 meliputi, pengendara
sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan
yang melawan arus dan pengendara kendaraan yang masih di bawah umur," sambung
Kasat Lantas.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
mengimbau kepada masyarakat Aceh Timur, agar dapat melengkapi surat SIM dan
STNK saat mengendarai kendaraan bermotor, kemudian bagi pengendara sepeda motor
wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan Safety Belt
atau sabuk keselamatan. Pungkas Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew
Agrifina Prima Putra,S.I.K. (Iwan
Gunawan).