Dalam pelayanan tersebut selalu dilakukan dengan
humanis, sopan dan ramah sehingga masyarakat yang dilayani merasa senang dan
puas dalam pelayanan tersebut juga mengedepankan Polri sebagai Pengayom,
Pelindung dan Pelayan masyarakat.
“Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000,00. (Tiga Puluh Ribu
Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan
Negara Bukan Pajak” ujar AKP Zakiul Fuad, Senin, (11/01/2021).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila
dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Membuat SKCK Baru
- Membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- membawa Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Dikatakanya bahwa keterbatasan yang ada tak mengurangi Profesionalitas pelayananan. Dan Polres Aceh Timur sangat terbuka sekali menerima saran dan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan.
Terakhir ia menegaskan bahwa misi pelayanan yang bebas
korupsi juga tidak boleh dialpakan.
“Misi kita menjadikan pelayanan SKCK Polres Aceh Timur
mengangkat misi Wilayah Bebas Korupsi, sesuai dengan acuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.” Pungkas AKP Zakiul
Fuad. (Iwan Gunawan).