Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H.
melalui Kasubbag Humas, Iptu Agusman Said Nasution mengatakan keduanya
ditangkap pada hari Rabu (19/8/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB ketika
melintasi jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim,
Aceh Timur.
Mendapati informasi tersebut, Kasatres Narkoba memimpin
langsung penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan
masyarakat tadi. Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB satu unit sepeda motor CBR BL
3428 NAH yang dicurigai melintasi jalan tersebut. Petugas kemudian
menghentikan serta melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa
sebuah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu
dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau dengan berat per
bungkus 1 kilogram.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan
pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman mati," pungkas Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said
Nasution. (Iwan Gunawan).