TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satresnarkoba Polres AcehTimur Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Dua Kilogram Sabu Disita

Tribrata News Polres Aceh Timur-Dua pemuda asal Aceh Timur terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati akibat terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram (bruto). Kedua pemuda tersebut berinisial MK (21) warga Gampong Nibong, Kecamatan Mandat dan WN (21) warga Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. melalui Kasubbag Humas, Iptu Agusman Said Nasution mengatakan keduanya ditangkap pada hari Rabu (19/8/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB ketika melintasi jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

"Pengungkapan bermula pada pagi itu anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dicurigai membawa narkotika," ungkap Iptu Agusman Said Nasution dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Mendapati informasi tersebut, Kasatres Narkoba memimpin langsung penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat tadi. Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB satu unit sepeda motor CBR BL 3428 NAH yang dicurigai melintasi jalan tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau dengan berat per bungkus 1 kilogram.

Kedua pelaku MK dan WN serta barang bukti sabu, sepeda motor dan satu unit handphone langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said Nasution. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post