TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Resahkan Masyarakat, Polsek Idi Rayeuk Amankan Agen Chip Judi Online

Tribrata News Polres Aceh Timur-
Meresahkan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Idi Rayeuk mengamankan FH, (25) warga Desa Tanah Anou, Kecamtan Idi Rayeuk, KabupatenAceh Timur pada Rabu, (27/10/2021) malam di Simpang Empat Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

FH diamankan atas laporan masyarakat yang resah akan maraknya terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H., Jum’at, (29/10/2021) menyebutkan, keresahan masyarakat sangat beralasan disebabkan permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1B.

“Masyarakat menginformasikan kepada kami yang mana FH (pelaku) merupakan salahsatu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jual beli pada malam hari di Simpang Empat Dusun Calok Geulima,” ujar AKP Suharto.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Lebih kurang setengah jam melakukan pengintaian terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa; Satu unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku, ungkap Kaposlek.

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.

Kaposlek menegaskan, terhadap pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post