FH diamankan atas laporan masyarakat
yang resah akan maraknya terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs
Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi
lingkungan sekitar.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP
Suharto, S.H., Jum’at, (29/10/2021) menyebutkan, keresahan masyarakat sangat
beralasan disebabkan permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan
terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu
rupiah) per 1B.
“Masyarakat
menginformasikan kepada kami yang mana FH (pelaku) merupakan salahsatu agen
penjual chip yang sering melakukan transaksi jual beli pada malam hari di
Simpang Empat Dusun Calok Geulima,” ujar AKP Suharto.
Berdasarkan informasi
tersebut, sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Atas temuan barang bukti
tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan
proses hukum hukum lebih lanjut.
Kaposlek menegaskan, terhadap
pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir
Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau
penjara paling lama 45 bulan. Pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. (Iwan
Gunawan).