Dari ke empat terduga pelaku tersebut, tiga di
antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih
didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana
keterlibatannya.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Aceh
Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan singkatnya, Selasa
(2/11/2021) di Mapolda Aceh.
Ia menyampaikan, saat ini ke empat terduga pelaku sudah
ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. Ke empat
orang tersebut adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya
merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Kemungkinan, tambahnya, tersangka dalam kasus ini akan
bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.
"Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan
pemeriksaan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang
Pencurian dan Kekerasan," tutupnya singkat.
Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik Zulkifli
di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dirampok oleh 3
orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api pada Minggu, 31
Oktober 2021, sekira Pukul 21.43 WIB.
Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku
tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis
Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp140 juta.
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak
melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam
CCTV. (Iwan Gunawan).