TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres AcehTimur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Banda Alam

Tribrata News Polres Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur dibantu Polsek Banda Alam berhasil  menangkap pria berinisial MJ alias AM (58 tahun) terduga pembunuh Asrawati (35 tahun) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecammatan Banda Alam. Pembunuhan  ini diduga karena MJ takut terbongkar bahwa telah membuat Asrawati hamil tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Acej Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di halaman kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin, (17/01/2022).

Dikataknnya, pihaknya menangkap MJ pada Minggu (16/01/2022) setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga Asrawati.

"Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial MJ alias AM yang merupakan warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur," ujar Kasatreskrim.

Asrawati (35 tahun), ditemukan warga meninggal dunia dengan kondisi leher terluka, sekitar pukul 09.00, pada Jumat (14/01/2022) lalu. Ia tergeletak dalam hutan di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Sebelum ditemukan meninggal, ia sempat hilang sehari.

Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan dilanjutkan tindakan autopsi. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan: Pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus. Selanjutnya terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri. Kemudian pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.

Saat memburu JM, polisi mengendus jejak bahwa dia kabur ke tempat teman dekatnya berinisial AZ alias di Julok, Aceh Timur. Kepada sang teman, JM mengaku sedang bermasalah karena utang sehingga minta perlindungan.

"Kawannya itu mengantarkan lagi yang bersangkutan ke tambak milik BK untuk bersembunyi," lanjut Kasatreskrim.

Polisi menangkap JM dari sebuah tambak di Gampong Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan penindakantegas dan terukurterhadap JM.

"Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Menurut Kasatreskrim, JM mengaku memiliki hubungan asmara dengan Asrawati yang meminta pertanggungjawaban karena sudah hamil tiga bulan.

"Karena takut aib keduanya terbongkar, maka pelaku nekat membunuh korban."

Kini JM ditahan di kantor Kepolisian Resor Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menangkap AZ karena ikut terlibat dalam menyembunyikan AM.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup. Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post