Tribrata News Polres Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur dibantu Polsek Banda Alam berhasil menangkap pria berinisial MJ alias AM (58 tahun) terduga pembunuh Asrawati (35 tahun) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecammatan Banda Alam. Pembunuhan ini diduga karena MJ takut terbongkar bahwa telah membuat Asrawati hamil tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Acej
Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di
halaman kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin, (17/01/2022).
Dikataknnya, pihaknya menangkap MJ pada Minggu (16/01/2022)
setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga Asrawati.
"Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial MJ alias AM yang merupakan warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur," ujar Kasatreskrim.
Asrawati (35 tahun), ditemukan
warga meninggal dunia dengan kondisi leher terluka, sekitar
pukul 09.00, pada Jumat (14/01/2022) lalu. Ia tergeletak dalam hutan di Gampong
Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Sebelum ditemukan meninggal, ia sempat
hilang sehari.
Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban
kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan dilanjutkan
tindakan autopsi. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota
Langsa, disebutkan: Pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20
centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus. Selanjutnya terdapat luka
sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda
tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri. Kemudian pada rahim korban
ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Saat memburu JM, polisi mengendus jejak bahwa dia kabur ke tempat teman dekatnya berinisial AZ alias di Julok, Aceh Timur. Kepada sang teman, JM mengaku sedang bermasalah karena utang sehingga minta perlindungan.
"Kawannya itu mengantarkan lagi yang bersangkutan
ke tambak milik BK untuk bersembunyi," lanjut Kasatreskrim.
Polisi menangkap JM dari sebuah tambak di Gampong
Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Saat penangkapan, petugas terpaksa
melakukan penindakantegas dan terukurterhadap JM.
"Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri
sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Menurut Kasatreskrim, JM mengaku memiliki hubungan asmara dengan Asrawati yang meminta pertanggungjawaban karena sudah hamil tiga bulan.
"Karena takut aib keduanya terbongkar, maka pelaku
nekat membunuh korban."
Kini JM ditahan di kantor Kepolisian Resor Aceh Timur
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menangkap AZ karena ikut
terlibat dalam menyembunyikan AM.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar
Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup. Pungkas Kasat Reskrim
Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).